KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PT PAL Indonesia Resmi Dapat Fasilitas Perpajakan, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 11:30 WIB
PT PAL Indonesia Resmi Dapat Fasilitas Perpajakan, Ini Perinciannya

Ilustrasi galangan kapal. (foto: PT PAL Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Guna mendukung daya saing industri yang berorientasi ekspor, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT PAL Indonesia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki mengatakan penetapan PT PAL Indonesia sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-278/WBC.11/2023.

"Kami harap fasilitas ini mengurangi biaya produksi sehingga PT PAL dapat meningkatkan performa kapal-kapal dalam negeri, serta daya saing PT PAL sebagai pelaku industri maritim di pasar global," katanya, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untung menuturkan PT PAL Indonesia merupakan perusahaan galangan kapal yang bergerak dalam kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, sampai dengan pengembangan teknologi kapal.

Berdasarkan UU 16/2012, PT PAL Indonesia berkewajiban untuk berperan aktif dalam mendukung pemenuhan kebutuhan alutsista matra laut di Indonesia.

Fasilitas KITE Pembebasan yang diberikan berdasarkan PMK 149/2022 tersebut berupa pembebasan bea masuk atau pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut, atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan.

Kedua, badan usaha harus memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan di antaranya memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan.

Kemudian, dapat diakses secara langsung dan online oleh Ditjen Bea dan Cukai; sudah menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketiga, badan usaha juga diharuskan memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi.

Keempat, badan usaha yang akan ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan harus memenuhi persyaratan memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial dan merupakan pengusaha kena pajak (PKP).

Untung juga mengingatkan PT PAL Indonesia untuk melaksanakan semua kewajiban selaku penerima fasilitas KITE Pembebasan. Menurutnya, ketentuan fasilitas KITE Pembebasan juga perlu dipahami semua level manajemen di perusahaan.

"Kami harap fasilitas tersebut dapat berdampak pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh top management atas perusahaan, serta berdampak terhadap kebijakan fiskal dan ekonomi nasional," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra