AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB
PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menggelar diskusi terkait dengan peninjauan kembali.

Acara yang menjadi Seri Diskusi Forum Kajian Pembangunan (FKP) kali ini bertajuk Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan dari Perspektif Praktisi Hukum. Acara digelar pada Selasa, 5 Desember 2023 pukul 13.30-15.30 WIB. Diskusi disiarkan langsung (live) melalui Zoom.

Paparan kunci dalam diskusi ini akan disampaikan Anggota Komisi Yudisial RI Binziad Kadafi. Pria yang menjadi salah satu pengajar di STH Indonesia Jentera ini merupakan penulis buku Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Ada 3 pembicara diskusi, yakni Hakim Adhoc Tipikor PN Palangkaraya Muji Kartika Rahayu, Pengajar STH Indonesia Jentera Asfinawati, dan Pendiri Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners Chandra M. Hamzah. Adapun Deputi Direktur Eksekutif PSHK Fajri Nursyamsi akan hadir sebagai moderator.

Diskusi ini bertujuan untuk membicarakan dan membedah persoalan peninjauan kembali secara lebih komperhensif. Bagi publik yang tertarik untuk mengikuti diskusi tersebut, dapat melakukan pendaftaran melalui bit.ly/pshk23-fkp-1 (online) atau bit.ly/pshk23-fkp1-onsite (on-site).

Adapun FKP merupakan sebuah konsorsium yang terdiri atas berbagai institusi di Indonesia yang bekerja sama dengan the Indonesia Project (Australian National University). Pada Desember 2023, PSHK menjadi tuan rumah untuk acara FKP.

“Mari bergabung dalam Seri Diskusi FKP bertajuk Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan dari Perspektif Praktisi Hukum,” tulis PSHK dalam sebuah unggahan di Instagram. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra