PELAYANAN PAJAK

PSBB Total Diterapkan Lagi, Bagaimana dengan Pelayanan Tatap Muka DJP?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 September 2020 | 16:05 WIB
PSBB Total Diterapkan Lagi, Bagaimana dengan Pelayanan Tatap Muka DJP?

Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Lantas, apakah pelayanan tatap muka seluruh kantor pajak yang ada di DKI Jakarta juga akan disetop lagi?

Pertanyaan itu juga sempat disampaikan warga net kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui saluran Twitter. Menjawab pertanyaan tersebut, Kring Pajak mengaku belum ada keputusan yang berkaitan dengan penutupan pelayanan tatap muka.

“Untuk informasi penutupan pelayanan tatap muka belum ditentukan. Silakan ditunggu informasi lebih lanjutnya,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warga net, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hingga saat ini, pelayanan tatap muka masih dibuka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebelum datang ke kantor pajak, calon pengunjung harus mengambil tiket nomor antrean secara online melalui aplikasi Kunjung Pajak (kunjung.pajak.go.id).

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai pandemi, DJP menetapkan masa pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) mulai 16 Maret 2020. Mulai tanggal tersebut, pelayanan tatap muka dihentikan sementara.

Setelah melalui perpanjangan waktu beberapa kali, pelayanan langsung atau tatap muka dibuka kembali mulai 15 Juni 2020 sampai sekarang. Namun, ada beberapa layanan yang tetap dikecualikan kerena bisa diakses secara elektronik atau online.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kemarin, Rabu (9/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan PSBB total mulai Senin, (14/9/2020). Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB masa transisi fase I.

Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (case fatality rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy ratio) baik untuk tempat tidur isolasi maupun ICU yang semakin tinggi. Fakta ini dinilai menunjukkan Jakarta berada dalam kondisi darurat.

“Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi. Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini,” tegas Anies. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra