PELAYANAN PAJAK

PSBB Jilid II DKI Jakarta, Sistem Aplikasi Kunjung Pajak Masih Normal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 14:31 WIB
PSBB Jilid II DKI Jakarta, Sistem Aplikasi Kunjung Pajak Masih Normal

Ilustrasi. Tampilan laman Kunjung Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga siang hari ini, Ditjen Pajak (DJP) tidak melakukan perubahan sistem aplikasi layanan Kunjung Pajak untuk merespons rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta mulai pekan depan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sampai Jumat (11/9/2020) siang, tidak ada perubahan aplikasi Kunjung Pajak. Sistem masih berjalan normal meskipun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan rencana PSBB jilid II.

“[Sampai Jumat siang] tidak ada perubahan," kata Iwan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Iwan menyatakan perubahan dalam layanan Kunjung Pajak akan mengikuti keputusan dirjen pajak. Menurutnya, sampai saat ini, belum ada arahan terkait pola layanan di lingkungan Kemenkeu khususnya DJP, sebagai respons rencana PSBB total mulai Senin (14/9/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.

Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Saya masih menunggu arahan pimpinan,” imbuh Iwan. Simak pula artikel ‘PSBB Lagi, Kring Pajak: Penutupan Layanan Tatap Muka Belum Ditentukan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra