KEBIJAKAN PEMERINTAH

PSBB di 73 Kabupaten/Kota Mulai Diperketat, Berikut Daftarnya

Dian Kurniati | Senin, 11 Januari 2021 | 17:45 WIB
PSBB di 73 Kabupaten/Kota Mulai Diperketat, Berikut Daftarnya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tujuh gubernur di Pulau Jawa dan Bali telah merilis peraturan untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar di wilayahnya pada 11-25 Januari 2021.

Airlangga mengatakan penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri No. 1/2021. Bentuk payung hukum yang diterbitkan gubernur bermacam-macam, mulai dari peraturan gubernur, keputusan gubernur, instruksi gubernur, hingga surat edaran.

"Dari Instruksi Mendagri itu, telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah, dari 7 provinsi dan kepala daerah telah mengatur 73 kabupaten dan kota," katanya melalui konferensi video, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Airlangga mengatakan 7 Provinsi itu terdiri atas DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 3/2021 dan Kepgub No.19/2021 untuk mengatur PPKM di 6 wilayah administratif di Jakarta, yakni Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan, Kepulauan Seribu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Pergub No.443/2021, Kepgub No.11/2020, dan SE No.72/2021 untuk mengatur PPKM di 20 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya, dan Banjar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo merilis SE No.443.5/2021 untuk mengatur PPKM di 23 kabupaten/kota, yakni Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri, Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merilis SE No. 800.2021 untuk mengatur PPKM di 11 kabupaten/kota, yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

Pada Banten, Gubernur Wahidin Halim menerbitkan Instruksi Gubernur No. 1/2021 untuk mengatur PPKM di 3 kabupaten/kota, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara pada DIY, Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatur PPKM di 6 kabupaten/kota, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.

Untuk di Bali, Gubernur Wayan Koster SE No.1/2021 untuk mengatur PPKM di 5 kabupaten/kota, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra