AKUNTANSI KEUANGAN

PSAK 66 dan PSAK 74 Berlaku di 2025, KAPj IAI Siapkan Panduannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 13:00 WIB
PSAK 66 dan PSAK 74 Berlaku di 2025, KAPj IAI Siapkan Panduannya

Anggota KAPj IAI sekaligus Sekretaris Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Christine Tjen dalam Simposium Nasional Perpajakan IX yang digelar oleh Jurusan Akuntansi FEB Universitas Trunojoyo Madura. 

JAKARTA, DDTCNews - Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 66 dan PSAK 74 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Merespons hal tersebut, Kompertamen Akuntan Pajak Ikatan Akuntansi Indonesia (KAPj IAI) akan menerbitkan buku panduannya,

Anggota KAPj IAI sekaligus Sekretaris Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Christine Tjen, menjelaskan bahwa panduan perlu dibuat agar perlakuan akuntansi dan perubahan regulasi perpajakan bisa disinergikan.

"Ke depannya nanti akan ada PSAK yang berlaku 2025, yakni PSAK 66 dan 74. Ini yang akan kami godok lagi ke depannya dan akan dibuatkan buku panduan lagi. Karena ini bisa menimbulkan cukup banyak gejolak, terutama yang asuransi. Terus yang joint arrangement tentang joint venture dan lainnya," kata Christine dalam Simposium Nasional Perpajakan IX yang digelar oleh Universitas Trunojoyo Madura (UTM), dikutip pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Sebagai informasi, PSAK 66 berisi tentang pengaturan bersama. Contoh yang disampaikan dalam PSAK 66 merupakan contoh-contoh yang diadopsi dari IFRS 11 Joint Arrangements.

Sementara itu, PSAK 74 berisi tentang kontrak asuransi. Penerapan PSAK 74 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU PPSK menyatakan bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan. Sementara itu, Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden.

Baca Juga:
Ini Rekomendasi Skema 3 Jalur Masuk Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak

Selama ini KPAj IAI sudah menerbitkan panduan untuk implementasi beberapa PSAK, yakni PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73. Panduan yang diterbitkan pada 2022 lalu oleh IAI telah mempertimbangkan SAK dan ketentuan perpajakan.

Perlu diingat lagi, PSAK 71 berisi tentang instrumen keuangan. Beberapa isu krusial yang tercakup adalah pengakuan dan penghapusan aset keuangan, pendapatan bunga kredit bermasalah (nonperforming loan), dan restrukturisasi dan hapus buku kredit bermasalah.

Sementara itu, PSAK 72 berisi tentang pengakuan pendapatan kontrak pelanggan. Beberapa isu yang krusial adalah konsesi harga implisit, penilaian kembali kriteria untuk mengidentifikasi kontrak, dan janji implisit atau eksplisit dalam kontrak.

Kemudian, PSAK 73 berisi tentang sewa. Beberapa isu krusial yang tercakup adalah identifikasi sewa, saat terutangnya PPh pasal 4 ayat (2) UU PPh, dan dampak PSAK 73 terhadap peraturan pajak lainnya terutama perbandingan antara utang dan modal perusahaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra