AKUNTANSI KEUANGAN

PSAK 66 dan PSAK 74 Berlaku di 2025, KAPj IAI Siapkan Panduannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 13:00 WIB
PSAK 66 dan PSAK 74 Berlaku di 2025, KAPj IAI Siapkan Panduannya

Anggota KAPj IAI sekaligus Sekretaris Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Christine Tjen dalam Simposium Nasional Perpajakan IX yang digelar oleh Jurusan Akuntansi FEB Universitas Trunojoyo Madura. 

JAKARTA, DDTCNews - Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 66 dan PSAK 74 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Merespons hal tersebut, Kompertamen Akuntan Pajak Ikatan Akuntansi Indonesia (KAPj IAI) akan menerbitkan buku panduannya,

Anggota KAPj IAI sekaligus Sekretaris Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Christine Tjen, menjelaskan bahwa panduan perlu dibuat agar perlakuan akuntansi dan perubahan regulasi perpajakan bisa disinergikan.

"Ke depannya nanti akan ada PSAK yang berlaku 2025, yakni PSAK 66 dan 74. Ini yang akan kami godok lagi ke depannya dan akan dibuatkan buku panduan lagi. Karena ini bisa menimbulkan cukup banyak gejolak, terutama yang asuransi. Terus yang joint arrangement tentang joint venture dan lainnya," kata Christine dalam Simposium Nasional Perpajakan IX yang digelar oleh Universitas Trunojoyo Madura (UTM), dikutip pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

Sebagai informasi, PSAK 66 berisi tentang pengaturan bersama. Contoh yang disampaikan dalam PSAK 66 merupakan contoh-contoh yang diadopsi dari IFRS 11 Joint Arrangements.

Sementara itu, PSAK 74 berisi tentang kontrak asuransi. Penerapan PSAK 74 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU PPSK menyatakan bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan. Sementara itu, Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden.

Baca Juga:
Daftar di Sini! Anggota PERTAPSI Dapat 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa

Selama ini KPAj IAI sudah menerbitkan panduan untuk implementasi beberapa PSAK, yakni PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73. Panduan yang diterbitkan pada 2022 lalu oleh IAI telah mempertimbangkan SAK dan ketentuan perpajakan.

Perlu diingat lagi, PSAK 71 berisi tentang instrumen keuangan. Beberapa isu krusial yang tercakup adalah pengakuan dan penghapusan aset keuangan, pendapatan bunga kredit bermasalah (nonperforming loan), dan restrukturisasi dan hapus buku kredit bermasalah.

Sementara itu, PSAK 72 berisi tentang pengakuan pendapatan kontrak pelanggan. Beberapa isu yang krusial adalah konsesi harga implisit, penilaian kembali kriteria untuk mengidentifikasi kontrak, dan janji implisit atau eksplisit dalam kontrak.

Kemudian, PSAK 73 berisi tentang sewa. Beberapa isu krusial yang tercakup adalah identifikasi sewa, saat terutangnya PPh pasal 4 ayat (2) UU PPh, dan dampak PSAK 73 terhadap peraturan pajak lainnya terutama perbandingan antara utang dan modal perusahaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:07 WIB KORWIL PERTAPSI SUMUT I

Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

Jumat, 20 September 2024 | 13:32 WIB HUT KE-17 DDTC

Daftar di Sini! Anggota PERTAPSI Dapat 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa

Kamis, 12 September 2024 | 17:30 WIB AKUNTANSI PERPAJAKAN

Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Selasa, 10 September 2024 | 16:47 WIB PENELITIAN PERPAJAKAN

Mendorong Transparansi Informasi Perpajakan Perusahaan di Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja