PASCAL SAINT-AMANS:

'Proyek BEPS Ini untuk Kepentingan Bersama'

Awwaliatul Mukarromah | Minggu, 10 Desember 2017 | 14:22 WIB
'Proyek BEPS Ini untuk Kepentingan Bersama'

Delegasi DDTC berfoto bersama Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD dalam agenda International Tax Conference 2017, di Mumbai, India. (Foto: DDTCNews)

MUMBAI, DDTCNews - Praktik penghindaran pajak dan penggerusan basis pajak masih menjadi persoalan besar bagi banyak negara. Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut. ProyekBase Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diusung oleh negara-negara OECD dan G20 sejak tahun 2013 adalah salah satunya.

Setelah mengeluarkan Laporan 15 Aksi Proyek BEPS pada Oktober 2015, OECD dan G20 terus berkomitmen untuk mengimplementasikan aksi-aksi tersebut. Informasi terakhir, sudah ada 71 negara yang menandatangani instrumen multilateral (instrument multilateral/MLI) sebagai tonggak implementasi proyek BEPS ini.

Untuk memperoleh informasi lebih jauh seputar BEPS, DDTCNews mewawancarai Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD, arsitek proyek BEPS yang ambisius. Wawancara ini dilakukan saat delegasi DDTC menghadiri Intenational Tax Conference 2017 pada 7-9 Desember, 2017 di Mumbai, India. Berikut petikannya:

Beberapa tahun lalu, banyak pihak skeptis proyek BEPS dapat terlaksana. Apa yang menjadi katalisator Anda untuk mewujudkan hal ini?

Dulu, peran OECD hanya terbatas pada penyediaan prinsip-prinsip mengenai interpretasi peraturan tertentu dan memperbarui model konvensi pajak (P3B) yang tujuannya untuk menghindari pajak berganda bagi perusahaan. Ketika saya menduduki posisi ini di tahun 2011, peraturan yang ada tidak berjalan dengan baik dan negara-negara tax haven justru berkembang pesat.

Proyek BEPS ini tumbuh dari krisis fiskal global serta masalah perusahaan multinasional yang membayar pajak sangat rendah. Mengambil tindakan saat itu adalah kebutuhan politik. Kami mulai mempertimbangkan gagasan proyek semacam itu pada tahun 2012, kemudian mendapatkan mandat dari G20 pada tahun 2013.  

Kasus  Starbucks di Inggris yang mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak dalam lima belas tahun mungkin adalah katalisatornya.

Apa tujuan dari proyek BEPS itu sendiri?

Seperti namanya, proyek ini melawan erosi dari basis pajak dan pengalihan keuntungan. Idenya adalah untuk mengubah sistem pajak yang ada dan menciptakan sistem yang baru untuk mengakhiri perencanaan pajak yang agresif oleh perusahaan multinasional.  Kami telah mengembangkan lima belas langkah untuk memaksa perusahaan untuk merestruktur kembali lokasi profit dengan aktivitas bisnis mereka.

Kesulitan apa yang dihadapi dalam mewujudkan proyek ini?

Membuat negara-negara menyetujui kesepakatan bersama dan, terutama, memberi mereka alat hukum untuk menerapkan standar ini adalah hal yang paling sulit. Semua yang kami lakukan adalah produk konsensus.  Kami menyajikan proyek yang kemudian akan dinegosiasikan di dalam komite yang terdiri dari perwakilan negara-negara yang bersangkutan.

Pajak atas perusahaan digital merupakan tantangan yang cukup besar. Apa yang dilakukan BEPS dalam hal ini?

Perusahaan digital, menurut definisi baru-baru ini, mereka ada di dunia di mana rantai nilai bisnisnya didasarkan pada aset tak berwujud (intangible asset). Kami telah menetapkan standar untuk mengatasi masalah tertentu seperti tempat pemungutan PPN di sektor e-commerce.

Sistem perpajakan kita masih didasarkan pada konsep bisnis yang stabil, berawal dari tahun 1920-an. Mungkin sistemnya tidak lagi memadai, tapi kita tidak perlu buru-buru membuat peraturan baru. Ekonomi digital ini adalah subjek yang bergerak dan kompleks, yang sulit dicapai konsensus.

Yang pasti BEPS ini untuk kepentingan bersama, bukan untuk menetapkan peraturan internasional yang akan menyulitkan situasi di dunia yang multipolar. BEPS adalah langkah pertama menuju konvergensi pajak di tingkat dunia. Ke depan, kebijakan pajak internasional diharapkan menjadi harmonis dan menuju titik keseimbangan yang adil.

Apa pandangan Anda terhadap beberapa negara yang sudah mulai memajaki ekonomi digital seperti India?

Negara-negara itu bisa dibilang tidak sabaran (impatient). Kebijakan unilateral boleh saja, asalkan tidak menimbulkan persoalan (harmful) bagi pembayar pajak maupun otoritas negara lain. Tindakan itu bisa menarik ‘amarah’ publik, dan pada saat yang sama bukan menjadi solusi yang tepat.

OECD sedang menyiapkan rencana jangka panjang, terutama terkait isu utama mengenai ambang batas (treshhold) yang bisa dipajaki dan alokasi profit. Melalui pertemuan pada April 2018 nanti, diharapkan ada kesepakatan bersama mengenai prinsip-prinsip pemajakan ekonomi digital.

Soal transfer pricing, masih ada perdebatan mengenai arm’s length principle  (ALP) vs formulary apportionment. Menurut Anda?

Mengapa Anda perlu peduli hal itu selama pemajakan berganda bisa dihindari? Kita tidak bisa beralih jauh dari ALP, tapi ada kebutuhan untuk membuatnya lebih sederhana. Dalam hal ini, metode profit split bisa membawa kita untuk mencapai tujuan tersebut.

Pelaporan Country-by-Country Reporting (CBCR)  yang ditetapkan di BEPS mengkhawatirkan beberapa perusahaan tertentu, karena aspek publiknya. Apa pendapat Anda?

Tujuan dari CBCR adalah untuk mempromosikan kerja sama antarnegara yang lebih baik. CbCR akan diungkapkan ke otoritas pajak  dan kemudian dikirimkan ke otoritas pajak lain. Saya memahami kekhawatiran perusahaan yang ingin menjaga rahasia bisnis, khususnya tentang besaran margin mereka.

Untuk saat ini, pertanyaan tentang kerahasiaan memang belum terpecahkan, tapi yang mengejutkan saya adalah bahwa semua negara setuju untuk mengungkapkan informasi ini. Saya memprediksi, ke depan sejumlah perusahaan akan secara sukarela merilis informasi CbCR kepada publik.

Bagaimana dengan penerapan pertukaran informasi perbankan secara otomatis?

Pertukaran informasi perbankan berdasarkan permintaan yang dilakukan antarnegara telah diterapkan sejak 2009. Adapun pertukaran otomatis telah dilakukan di Berlin pada tahun 2014, dan negara-negara pertama (50 negara) juga mulai menerapkan langkah tersebut di tahun ini.

Secara total, 103 negara telah sepakat untuk menjalankan pertukaran informasi otomatis, sisanya akan mulai menerapkan di tahun depan. Saat ini kami sedang membangun jaringan sistem yang memungkinkan pertukaran data perbankan yang mudah, cepat dan aman.

Pertukaran informasi secara otomatis ini merupakan “game-changer” dan tidak memberikan ruang lagi bagi pembayar pajak yang tidak jujur untuk mencari keuntungan dari pajak.

Setelah BEPS, apa proyek masa depan OECD?

Kita akan sibuk dengan penerapan standar BEPS, pengukuran keefektifan, serta perubahan perilaku perusahaan. Kami juga akan terus berupaya memperbaiki kebijakan fiskal dan keamanan hukum bagi pembayar pajak. Setelah mengatur pertukaran data secara otomatis, kami akan berupaya melindungi kerahasiaan informasi yang dikirimkan.

Selain BEPS, apa inisiatif OECD lainnya dalam hal pajak?

Kami telah membentuk Forum Administrasi Perpajakan (Forum on Tax Administration) yang mempertemukan komisioner/anggota dari sekitar lima puluh negara setiap delapan belas bulan sekali. Tujuannya adalah untuk mengemukakan isu-isu yang mereka temukan dalam praktik, serta membahas tren perpajakan.

Misalnya, Dialog Oslo menyatukan institusi yang memerangi pencucian uang (money laundering), untuk memfasilitasi kerja sama berbagai lembaga dan untuk mengatur pertukaran informasi antara pakar pajak dan aktor lainnya.

Kami juga melibatkan negara-negara berkembang dalam hal tertentu. Misalnya, pada tahun 2015 kami meluncurkan prakarsa "Tax Inspectors Without Borders” (TIWB). TWIB ini merupakan kerja sama  OECD dan United Nations Development Programme (UNDP) untuk membangun kapasitas pemeriksaan pajak di negara-negara berkembang.

Simak wawancara Pascal Saint-Amans selengkapnya dalam majalah InsideTAX edisi khusus akhir tahun di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 24 September 2024 | 10:35 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

BKF Minta Masukan Publik Jelang Penerapan Solusi 2 Pilar

Kamis, 12 September 2024 | 16:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kembali Tunjuk 2 Pelaku Usaha Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN