TERBENTUK dari tiga lempeng tektonik, Maluku Utara menjadi daerah gugusan gunung api yang membentang dari utara ke selatan di Halmahera bagian barat. Provinsi yang dikelilingi oleh perairan ini memiliki 395 gugusan pulau. Sekitar 83% pulaunya belum berpenghuni.
Sebelum resmi dibentuk pada 4 Oktober 1999 melalui Undang-Undang (UU) No. 46/1999 dan UU No. 6/2003, provinsi ini merupakan sebuah kabupaten dari Provinsi Maluku. Adapun komoditas utama yang menjadi nadi perekonomian daerah ini antara lain kopra, buah pala, cengkeh, perikanan, emas, dan nikel.
Dari aspek historis, Maluku Utara terkenal dengan sebutan Moloku Kie Raha atau Kesultanan Empat Gunung di Maluku. Hal ini dikarenakan empat kerajaan besar Islam Timur Nusantar, yaitu Kesultanan Tidore, Kesultanan Ternate, Kesultanan Bacan, dan Kesultanan Jailolo, pernah menguasai wilayah tersebut.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan
PADA awal 2019, Presiden Joko Widodo telah meresmikan salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di provinsi ini, yaitu KEK Morotai. Kegiatan utama dalam KEK ini berada di lingkup sektor industri pengolahan perikanan dan logistik yang dijalankan di area seluas 1.101,76 ha.
Kawasan ini ditargetkan dapat menyerap 30.000 ribu tenaga kerja serta menarik investasi senilai Rp37,24 triliun. Pada 2025, KEK tersebut diproyeksikan akan berkontribusi pada perekonomian nasional melalui peningkatan output sebesar Rp1,452 triliun.
Penggerak perekonomian Provinsi Maluku Utara berasal dari sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Mengacu pada data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2018 yang mencapai Rp25.050 miliar, sektor ini mampu berkontribusi sebesar Rp5.310 miliar (21,20%). Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran reparasi mobil dan sepeda motor menyusul dengan kontribusi sebesar Rp4.534 miliar (18,10 %).
Pertumbuhan ekonomi pada 2018 mencapai 7,92%, lebih tinggi dibandingkan pada 2017 sebesar 7,67%. Walaupun kontribusi sektor agrikultur paling besar, pertumbuhan ekonomi tertinggi per sektor justru terjadi di sektor pertambangan.
Sumber: BPS Provinsi Maluku Utara (diolah)
Pada 2017, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara mencatatkan realisasi pendapatan sebesar Rp8,29 triliun. Bila ditelisik lebih dalam, dari total pendapatan tersebut, sebagian besar bersumber dari dana perimbangan pemerintah pusat. Nilai dana perimbangan tersebut mencapai Rp6,59 triliun atau 79,50% dari total pendapatan. Selanjutnya, lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi Rp1,18 triliun (14,27%).
Di sisi lain, setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi sangat minim dengan catatan penerimaan sebesar Rp517,34 miliar atau 6,23% dari total pendapatan. Berdasarkan capaian tersebut, sumbangan terbesar berasal dari penerimaan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp307,10 atau 59,37% dari total PAD 2017.
Pajak daerah berkontribusi Rp109,07 atau 21,08% dari total PAD. Dua komponen lainnya, yaitu retribusi daerah serta hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masing-masing menyumbang Rp97,96 (18,94%) dan Rp3,19 miliar (0,61%).
Sumber: BPS Pusat (diolah)
Kinerja Pajak
KINERJA realisasi setoran pajak terhadap target yang ditetapkan APBD dalam kurun 2014 hingga 2018 di Maluku Utara terpantau fluktuatif. Apabila dibandingkan dengan targetnya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara – yang menjadi ujung tombak pengumpulan pajak – hanya memperoleh realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 95% pada 2014. Pada 2015, realisasinya meningkat menjadi 102%.
Prestasi tersebut kemudian terulang kembali pada 2016 dengan persentase realisasi pajak sebesar 113%. Akan tetapi, kinerja pajaknya turun drastis pada 2017 dengan perolehan yang hanya sebesar 66%. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan signifikan pada target yang ditetapkan.
Fluktuasi terjadi kembali pada 2018 dengan realisasi penerimaan pajak kemudian kembali melampaui target di atas 100%. Hal ini terjadi setelah nominal target yang ditetapkan kembali turun pada tahun tersebut.
Sumber:DJPK (diolah)
Ditlantas Polda Maluku Utara bersama pemerintah provinsi sendiri pernah memberikan keringanan pajak bagi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Program ini dilakukan dalam rangka HUT ke-20 Provinsi Maluku Utara yang diberlakukan sejak 12 Oktober 2019 sampai dengan 12 Desember 2019.
Keringanan pajak yang diberikan meliputi pembebasan bea balik nama dan pembebasan denda pajak kendaraan. Wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas 5 tahun hanya memiliki kewajiban untuk membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun tanpa dikenakan tambahan denda.
Pemerintah daerah juga memberikan pembebasan denda iuran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan untuk tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan milik pemerintah.
Jenis dan Tarif Pajak
PEMUNGUTAN pajak di Provinsi Maluku Utara diatur dalam Peraturan Daerah No. 1/2012 tentang Pajak Daerah. Pemerintah provinsi kemudian akan memungut 5 jenis pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Keterangan:
Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Provinsi Maluku Utara berada di bawah rata-rata provinsi seluruh Indonesia. Tax ratio Maluku Utara hanya sebesar 0,7% saja pada 2018.
Sumber: DJPK dan BPS (diolah)
Catatan:
Administrasi Pajak
INSTITUSI pemungut pajak di Provinsi Maluku Utara bernama Badan Pendapatan Daerah. Saat ini, belum ada situs resmi dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara. Oleh karena itu, informasi terkait pajak dan retribusi kemudian sulit untuk didapatkan. Masyarakat yang ingin mengetahui tentang penerimaan pajak dan retribusi daerah dapat mengakses laman resmi Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui https://www.malukuprov.go.id/.
Pada 2018, pemerintah daerah maluku Utara mengeluarkan dua program baru, yakni e-Samsat dan Samsat Apung. Melalui program e-Samsat, pembayaran utang pajak dapat dilakukan secara online. Pengecekan tunggakan pajaknya juga dapat dilakukan masyarakat melalui Anjungan Informasi Terpadu e-Samsat Maluku Utara tanpa harus menyambangi kantor samsat. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengetahui status pelayanan, prosedur pembuatan STNK, informasi BPKB, penerimaan, dan lainnya.
Program lainnya, yakni Samsat Apung, ditujukan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat di pulau-pulau kecil. Melihat karakteristik daerah Maluku Utara, program Samsat Apung dapat memudahkan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil dan jauh dari kantor samsat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.
Pelayanan ini diberikan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di sembilan pulau dalam wilayah Maluku Utara. Adanya Samsat Apung diharapkan dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan serta mewujudkan pelayanan dan fasilitas yang mudah diakses oleh masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.