REPUBLIK CEKO

Proses Penegakan Hukum Dihentikan, Wajib Pajak Bisa Dapat Kompensasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 September 2021 | 11:00 WIB
Proses Penegakan Hukum Dihentikan, Wajib Pajak Bisa Dapat Kompensasi

Ilustrasi.

PRAHA, DDTCNews - Pemerintah Republik Ceko resmi mengamandemen Kitab UU Hukum Acara Pidana atas UU Pajak Penghasilan.

Undang-undang baru mengatur penghentian proses penegakan hukum pajak pada perkara yang berlangsung terlalu lama dengan nilai pajak yang terutang kurang dari CZK1.500 atau setara dengan Rp995.000. Undang-undang tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

“Apabila proses penegakan hukum dihentikan maka wajib pajak berhak memperoleh kompensasi sebesar 30% dari piutang yang dipulihkan (tidak termasuk bunga dan denda) berbentuk kredit pajak penghasilan pada masa mendatang,” sebut KPMG dalam laporannya, dikutip pada Minggu (19/09/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selanjutnya, apabila dalam masa pajak wajib pajak tidak melaporkan pajak yang terutang, fasilitas kredit pajak akan hangus dan tidak memperoleh keringanan apapun dari proses penegakan hukum yang dihentikan.

Mekanisme ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan pajak penghasilannya, sekaligus mengurangi beban penanganan perkara wajib pajak yang terutang.

Batas nominal untuk dihentikan proses penegakan hukum diharapkan dapat menyasar masyarakat umum dan perusahaan yang memiliki utang pajak ke negara sehingga dapat ditempuh cara lain supaya dibayarkan pajak terutangnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sekalipun dihentikan proses penegakan hukumnya, beban bunga dan denda tetap dikenakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Oleh karena itu, wajib pajak bersangkutan tetap harus melunasi sanksi tersebut.

Untuk diketahui, tarif PPh orang pribadi di Republik Ceko bersifat progresif mulai dari 15% hingga 23%, sedangkan tarif PPh badan di Republik Ceko berkisar dari 19% hingga 45%.

Rata-rata penerimaan pajak dari PPh orang pribadi mencapai 12,2% dari total penerimaan negara Lebih lanjut, total penerimaan dari pajak penghasilan, laba, dan modal di Republik Ceko pada 2018 mencapai US$426.988 miliar atau setara dengan Rp60,8 triliun. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN