UNI EROPA

Prosedur Penyusunan Daftar Suaka Pajak Diubah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Januari 2021 | 15:01 WIB
Prosedur Penyusunan Daftar Suaka Pajak Diubah

Ilustrasi. (Foto: timeshighereducation.com)

BRUSSELS, DDTCNews - Parlemen Eropa sepakat mengusulkan perubahan tata cara perumusan daftar negara suaka pajak. Prosedur perumusannya akan dibuat lebih transparan dan konsisten.

Voting parlemen Kamis pekan lalu menghasilkan 587 suara mendukung isu perubahan prosedur tersebut. Sementara itu, hanya 50 suara yang menentang perubahan dan 46 memilih abstain.

"Parlemen Eropa mengadopsi resolusi mendorong sistem yang digunakan untuk menyusun daftar suaka pajak Uni Eropa agar diubah. Perubahan perlu dilakukan karena sistem saat ini membingungkan dan tidak efektif," tulis keterangan resmi Parlemen Eropa dikutip Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Ketua Subkomite bidang Pajak Parlemen Eropa Paul Tang menyambut baik keputusan untuk mendorong perubahan cara Uni Eropa menyusun daftar negara suaka pajak. Menurutnya, perbaikan masih perlu dilakukan atas daftar tersebut.

Tang menyatakan sejak diperkenalkan pada 2017, daftar suaka pajak Uni Eropa justru menurun dalam upaya memerangi penghindaran pajak melalui yurisdiksi suaka pajak.

Menurutnya, seperti dilansir europarl.europa.eu, hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya beberapa nama yurisdiksi yang akrab sebagai surga pajak seperti Guernsey, Bahama dan Cayman Islands.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Dia menekankan suatu negara atau yurisdiksi tidak dapat keluar dengan mudah dari daftar hitam jika hanya melakukan perubahan simbolis. Karena itu, Uni Eropa wajib menyusun penilaian yang transparan tentang sistem pajak suatu negara yang adil dan tidak menjadi wadah penghindaran pajak.

Parlemen Eropa mengusulkan beberapa perubahan terkait dengan tata cara proses pencatatan atau penghapusan suatu negara dalam daftar suaka pajak yang lebih transparan, konsisten dan netral.

Komisi Eropa tidak bisa tergesa-gesa memasukkan atau mengeluarkan suatu negara dari daftar negara suaka pajak. Selain itu, negara anggota Uni Eropa juga harus ikut dinilai apakah sistem pajak domestik yang diterapkan menampilkan karakteristik sebagai surga pajak.

"Total kerugian dari penghindaran pajak melalui negara suaka pajak telah mencapai lebih dari €140 miliar. Dalam konteks saat ini, hal tersebut tidak dapat diterima," terang Paul Tang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra