B. Bawono Kristiaji, Partner DDTC Fiscal Research saat peluncuran Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’, Kamis (2/5/2019).
JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah menggodok opsi pemajakan atas ekonomi digital. Sejumlah opsi yang menyeruak dan semuanya cenderung menguntungkan negara dengan pasar besar seperti Indonesia.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan opsi untuk memajaki ekonomi digital sedang dibicarakan di tingkat internasional. Proposal yang diajukan oleh OECD tersebut berisi dua pilar utama.
Pilar pertama bertujuan untuk mengatur alokasi pemajakan secara lebih adil dengan memperluas hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar melalui tiga alternatif pendekatan yakni user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presence. Pilar kedua fokus pada ketersediaan global anti-base erosion rule.
“Seluruh opsi tersebut pada dasarnya akan menguntungkan Indonesia sebagai yurisdiksi pasar yang memiliki banyak pengguna. Walau demikian, tiap opsi itu memiliki derajat keuntungan dan tingkat kesulitan implementasi yang berbeda-beda pula,” ujarnya saat peluncuran Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’, Kamis (2/5/2019)
Pendekatan user participation juga relatif menguntungkan bagi Indonesia bila diimplementasikan karena berbasis jumlah pengguna. Namun, tantangan akan hadir dari negara maju yang selama ini menjadi sumber dan basis operasional raksasa ekonomi digital.
“Yang paling menguntungkan dan mudah diterapkan di Indonesia adalah user participation tapi cenderung ditentang negara yang menjadi domisili ekonomi digital seperti contohnya Irlandia dan Belanda,” imbuhnya.
Namun, pendekatan marketing intangibles merupakan kandidat terkuat sebagai solusi pemajakan ekonomi digital dalam skala global. Hal ini akan menentukan arah konsensus yang ditargetkan sudah mulai ada pada 2020.
“Yang lebih bisa diterima secara global adalah marketing intangibles. Jadi konsensusnya ke arah sana walaupun secara administrasi lebih sulit diimplementasikan karena bicara nilai ekonomis dari harta tak berwujud sepert merek dagang,” paparnya.
Topik mengenai perkembangan ekonomi digital dalam konteks global ini menjadi bahasan dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang bisa diunduh di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.