INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT

Proposal Pemajakan Ekonomi Digital OECD Untungkan Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 19:36 WIB
Proposal Pemajakan Ekonomi Digital OECD Untungkan Indonesia

B. Bawono Kristiaji, Partner DDTC Fiscal Research saat peluncuran Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’, Kamis (2/5/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah menggodok opsi pemajakan atas ekonomi digital. Sejumlah opsi yang menyeruak dan semuanya cenderung menguntungkan negara dengan pasar besar seperti Indonesia.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan opsi untuk memajaki ekonomi digital sedang dibicarakan di tingkat internasional. Proposal yang diajukan oleh OECD tersebut berisi dua pilar utama.

Pilar pertama bertujuan untuk mengatur alokasi pemajakan secara lebih adil dengan memperluas hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar melalui tiga alternatif pendekatan yakni user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presence. Pilar kedua fokus pada ketersediaan global anti-base erosion rule.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Seluruh opsi tersebut pada dasarnya akan menguntungkan Indonesia sebagai yurisdiksi pasar yang memiliki banyak pengguna. Walau demikian, tiap opsi itu memiliki derajat keuntungan dan tingkat kesulitan implementasi yang berbeda-beda pula,” ujarnya saat peluncuran Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’, Kamis (2/5/2019)

Pendekatan user participation juga relatif menguntungkan bagi Indonesia bila diimplementasikan karena berbasis jumlah pengguna. Namun, tantangan akan hadir dari negara maju yang selama ini menjadi sumber dan basis operasional raksasa ekonomi digital.

“Yang paling menguntungkan dan mudah diterapkan di Indonesia adalah user participation tapi cenderung ditentang negara yang menjadi domisili ekonomi digital seperti contohnya Irlandia dan Belanda,” imbuhnya.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Namun, pendekatan marketing intangibles merupakan kandidat terkuat sebagai solusi pemajakan ekonomi digital dalam skala global. Hal ini akan menentukan arah konsensus yang ditargetkan sudah mulai ada pada 2020.

“Yang lebih bisa diterima secara global adalah marketing intangibles. Jadi konsensusnya ke arah sana walaupun secara administrasi lebih sulit diimplementasikan karena bicara nilai ekonomis dari harta tak berwujud sepert merek dagang,” paparnya.

Topik mengenai perkembangan ekonomi digital dalam konteks global ini menjadi bahasan dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang bisa diunduh di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR