AMERIKA SERIKAT

Proposal Pajak OECD Ternyata Bikin Kewenangan Parlemen Tergerus

Muhamad Wildan | Rabu, 08 September 2021 | 11:30 WIB
Proposal Pajak OECD Ternyata Bikin Kewenangan Parlemen Tergerus

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Anggota Kongres AS dari Partai Republik menilai proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) menggerus kewenangan kongres atas kebijakan dan regulasi perpajakan.

Anggota Senate Finance Committee Mike Crapo dan anggota House Ways and Means Committee Kevin Brady mengatakan Pemerintah AS berupaya memaksa kongres untuk menyetujui perubahan kebijakan pajak melalui konsensus multilateral.

"Pemerintahan sebelumnya selalu mengambil sikap Kementerian Keuangan tidak dapat mengikat kongres. Sekarang, pemerintah berupaya menggunakan panggung global untuk memaksa kongres," tulis Crapo dan Brady dalam suratnya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua anggota Kongres AS menilai langkah pemerintah tersebut mengkhawatirkan dan berpotensi menggerus kewenangan parlemen. Pemerintah AS yang aktif dalam negosiasi atas proposal 2 pilar dipandang sebagai aksi unilateral.

Langkah Pemerintah AS yang aktif mendorong tercapainya konsensus tanpa melibatkan partisipasi dari Kongres AS berpotensi menggagalkan rencana pemerintah sendiri.

Bagaimanapun, perjanjian multilateral harus diratifikasi oleh Senat AS sebagai klausul dalam perjanjian. Berkaca pada komposisi parlemen saat ini, pemerintah memerlukan konsensus dari Partai Demokrat dan Partai Republik agar perjanjian bisa diratifikasi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan demikian, Pemerintah AS melalui Kementerian Keuangan seharusnya menjalin komunikasi aktif dengan kedua partai.

"Jika pemerintahan saat ini dapat secara unilateral memaksakan perubahan ketentuan pajak, maka pemerintahan pada masa yang akan datang juga memiliki kemampuan untuk secara unilateral membatalkan perubahan tersebut. Dengan demikian, misi untuk mencapai kepastian sistem pajak internasional berpotensi gagal," kata Crapo dan Brady.

Untuk diketahui, Pilar 1 dan Pilar 2 adalah proposal kebijakan pajak dari OECD yang telah disetujui oleh mayoritas anggota Inclusive Framework guna menindaklanjuti tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi dan globalisasi perekonomian.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pilar 1 adalah proposal realokasi hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital, guna menciptakan pembagian hak pemajakan yang lebih adil bagi yurisdiksi pasar.

Sementara itu, Pilar 2 disusun untuk meminimalisasi kompetisi tarif pajak korporasi yang berlangsung selama beberapa dekade terakhir melalui penerapan tarif pajak korporasi minimum global setidaknya sebesar 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja