EKONOMI DIGITAL

Proposal Pajak Ekonomi Digital Bakal Redam Lomba Penurunan Tarif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2019 | 15:00 WIB
Proposal Pajak Ekonomi Digital Bakal Redam Lomba Penurunan Tarif

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji (kanan) saat memberikan paparan dalam kuliah umum ‘Dampak Digitalisasi terhadap Sektor Pajak’ di Kampus Institut Bisnis dan Informatika (IBI) Kwik Kian Gie, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dua pilar terkait pemajakan ekonomi digital yang disepakati untuk menjadi dasar pencapaian konsensus global pada 2020 akan meredam perlombaan penurunan tarif pajak. Implementasi kedua pilar ini juga akan memberi dampak positif bagi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam kuliah umum bertajuk ‘Dampak Digitalisasi terhadap Sektor Pajak’ di Kampus Institut Bisnis dan Informatika (IBI) Kwik Kian Gie, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Di depan ratusan mahasiswa, dia memaparkan perkembangan terkini terkait upaya pencapaian konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital. Perkembangan terkini didapatkan dari pertemuan para menteri keuangan negara-negara G20 di Fukuoka, Jepang pada awal bulan ini.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

“Pilar pertama mengenai alokasi hak pemajakan yang mencakup pembaharuan nexus dan skema pengalokasian laba. Pilar kedua tentang GloBE (Global Anti-Base Erosion) yang menjamin adanya pajak minimum bagi yurisdiksi yang memiliki keterkaitan dengan bisnis digital,” paparnya.

Proposal yang disodorkan forum BEPS Inclusive Framework OECD ini, menurut Bawono, berdampak positif pada Indonesia. Pada pilar pertama, terlihat ada keberpihakan bagi negara pasar seperti Indonesia, yang memiliki jumlah pengguna platform digital cukup banyak.

Selanjutnya, pada pilar kedua, GloBE akan meredam intensitas kompetisi pajak yang tidak sehat. Hal tersebut pada gilirannya akan mengurangi tekanan penurunan tarif PPh badan maupun pemberian insentif pajak yang berlebihan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Dalam kuliah umum tersebut, Bawono juga membahas dampak digitalisasi terhadap administrasi pajak. Menurutnya, digitalisasi akan membuat aministrasi pajak menjadi semakin mudah dan efisien karena berbagai model sistem elektronik yang bisa digunakan.

Dengan kemudahan dan efisiensi dari sisi administrasi, Ditjen Pajak juga bisa memanfaatkan pesatnya digitalisasi untuk memudahkan pengolahan data kepatuhan wajib pajak (WP). Apalagi, otoritas mulai mengimplementasikan berbagai pertukaran informasi, termasuk automatic exchange of information (AEoI).

Pada saat yang bersamaan, lanjut dia, otoritas juga bisa mulai mengkaji pengenaan pajak atas teknologi atau robot. Bagaimanapun, teknologi akan menggantikan beberapa bidang pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh manusia.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

“Pajak atas teknologi atau robot juga bisa jadi alat untuk menjamin ketersediaan lapangan kerja manusia yang sudah tergantikan oleh mesin,” imbuhnya.

Sekadar informasi, kuliah umum ini diadakan bersamaan dengan penandatanganan kerja sama (MoU) pendidikan antara DDTC dan IBI Kwik Kian Gie. Penandatanganan MoU ini menambah deretan perguruan tinggi yang sudah berkolaborasi dengan DDTC.

Sebelum IBI Kwik Kian Gie, tercatat ada 13 perguruan tinggi di Indonesia yang telah memiliki perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC. Ketiga belas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Diponegoro.

Selanjutnya, ada Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, dan Universitas Multimedia Nusantara (UMN). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT