AMERIKA SERIKAT

Proposal Pajak Digital Global Versi PBB Bakal Dibahas Bulan Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 15:01 WIB
Proposal Pajak Digital Global Versi PBB Bakal Dibahas Bulan Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews—Skema pemajakan ekonomi digital yang diusung PBB bakal dibahas dalam 21st Session of the Committee of Experts on International Cooperation on Tax Matters yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2020.

Draf proposal pemajakan ekonomi digital tersebut akan direvisi terlebih dahulu oleh tim penyusun mengingat draf yang diusung bukanlah skema yang final dan masih memungkinkan untuk dibahas lebih lanjut.

"Kami mendukung rencana tim untuk melanjutkan penyusunan draf proposal sesuai dengan komentar dan masukan yang diterima," tulis subkomite dalam PBB dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Subkomite PBB yang menangani pajak digital, Subcommittee on Tax Challenges Related to the Digitalization of the Economy menyatakan draf proposal yang diangkat akan berbeda dengan proposal Pillar One: Unified Approach yang diusung OECD.

Salah satu perbedaan tersebut di antaranya adalah yurisdiksi pasar bakal berhak memajaki atas sebagian penghasilan perusahaan jasa layanan digital dengan persentase yang disepakati secara bilateral bersama dengan yurisdiksi domisili.

“Pendekatan yang diusung PBB cenderung opsional dan membutuhkan adanya kesepakatan antara dua negara yang terikat dalam tax treaty dengan memasukkan klausul baru tersebut dalam tax treaty yang sudah ada,” tulis MNE Tax dalam pemberitaannya.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sementara itu, anggota Committee of Experts on International Cooperation on Tax Matters Rajat Bansal mengkritik proposal Pillar 1 dari OECD yang hanya fokus pada pemajakan atas transaksi digital antara perusahaan dan konsumen.

Sementara itu, transaksi digital antara perusahaan dan perusahaan sama sekali tidak dibahas oleh OECD. Dengan kata lain, OECD hanya mengasumsikan nilai tambah hanya muncul saat ada keterlibatan konsumen dalam transaksi.

Selain itu. Bansal juga mempertanyakan adanya pembedaan antara laba rutin (routine profits) dan laba residu (residual profits) dalam proposal OECD yang tidak memiliki landasan yang rasional.

"Bila berdasarkan estimasi, mengapa OECD tidak langsung mengestimasikan total laba dan berapa pajak yang seharusnya dibayarkan kepada yurisdiksi pasar?” ujar Bansal seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 September 2020 | 16:59 WIB

Konsensus global terkait pemajakan transaksi digital seharusnya menjadi salah satu prioritas utama negara-negara mengingat keadaan hampir seluruh negara yang tergerus penerimaannya imbas pandemi Covid-19. Semoga proposal yang dikeluarkan PPB tidak justru memperlambat terjadinya konsensus global tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP