BELGIA

Promosi Proyek Persenjataan, Uni Eropa Usulkan Pembebasan PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 12:00 WIB
Promosi Proyek Persenjataan, Uni Eropa Usulkan Pembebasan PPN

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa tengah mempertimbangkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan alat pertahanan yang diproduksi di Eropa guna mempromosikan proyek persenjataan bersama.

Komisi Pasar Internal Uni Eropa Thierry Breton menjelaskan tujuan dari pembebasan PPN tersebut adalah untuk mengurangi ketergantungan strategis, mendukung inovasi, dan mendorong kemampuan pertahanan Uni Eropa.

“Kita perlu fokus untuk mengurangi ketergantungan strategis, mendukung inovasi ekosistem pertahanan, mendorong pengadaan bersama kemampuan pertahanan,” katanya seperti dilansir euractiv.com, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan data dari Badan Pertahanan Eropa, negara-negara anggota Uni Eropa menghabiskan anggaran hingga EUR37 miliar atau setara dengan Rp600,22 triliun untuk pembiayaan persenjataan pada 2020.

Dari total anggaran pembiayaan persenjataan tersebut, senilai EUR4,1 miliar atau setara dengan Rp66,51 triliun digunakan untuk proyek-proyek persenjataan yang merupakan hasil kerja sama antara dua negara atau lebih.

Mempertimbangkan kondisi demikian, Komisi Eropa akan mengeksplorasi sejumlah instrumen untuk memberi insentif pada proyek pertahanan yang dikembangkan dengan cara kolaboratif di dalam UE, termasuk membebaskan PPN.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, pembebasan PPN dinilai akan memastikan persaingan yang adil antara industri pertahanan Eropa dengan Amerika. Kebijakan ini juga dapat mendukung proyek militer Eropa untuk benar-benar dilaksanakan.

Insentif PPN diprediksi mendorong negara anggota Uni Eropa dalam memperoleh dan mengekspor persenjataan yang dikembangkan bersama. Namun, bagi negara bagian, masih akan menghadapi rintangan untuk memenuhi persyaratan ekspor nasional mereka.

Pembebasan PPN ditargetkan berlaku pada awal 2023. Dengan demikian, Komisi Eropa saat ini masih memiliki waktu untuk memastikan proposal tersebut telah sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO). (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN