Fungsional Penyuluh Madya DJP Dian Anggraeni dalam acara sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak, termasuk peritel, agar segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Fungsional Penyuluh Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. Di sisi lain, periode PPS hanya berlangsung 6 bulan dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
"Mumpung masih ada waktu 2,5 bulan, jangan sia-siakan kesempatan ini," katanya dalam sosialisasi UU HPP bersama Hippindo, dikutip Sabtu (16/4/2022).
Dian mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Dia menjelaskan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Dian menyebut PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Pasalnya, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar, berkat implementasi pertukaran data melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ilap).
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah juga menilai PPS dapat menjadi kesempatan untuk melaporkan harta yang belum disampaikan dengan benar. Dia lantas mengajak anggotanya agar turut memanfaatkan PPS sebelum periodenya berakhir.
"PPS ini dapat kita manfaat oleh para anggota agar dapat membuat rapi pembukuannya," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.