KEMUDAHAN BERUSAHA

Progres Pendelegasian Kewenangan Perizinan Usaha ke BKPM Baru 45%

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:05 WIB
Progres Pendelegasian Kewenangan Perizinan Usaha ke BKPM Baru 45%

Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui masih terdapat beberapa jenis izin yang belum didelegasikan dari kementerian terkait kepada BKPM.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sekitar 200 jenis izin akan didelegasikan kepada BKPM. Namun, BKPM menghitung terdapat 90 jenis izin yang saat ini sudah didelegasikan penuh kepada BKPM.

"Kasih kami waktu satu hingga dua bulan lagi. Sekarang memang baru 90 jenis izin yang sudah didelegasikan kepada kami. Nanti, kami akan terus sosialisasikan kepada kementerian terkait," ujar Bahlil, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pendelegasian kewenangan perizinan ini didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak tahun lalu.

Tidak hanya perizinan, kewenangan pemberian fasilitas investasi mulai dari tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas pajak untuk impor barang modal juga bakal didelegasikan kepada BKPM.

Tujuannya, usaha-usaha yang memiliki nomor induk berusaha tidak perlu lagi mengurus izin usaha secara berlapis-lapis pada setiap kementerian terkait dan cukup melalui BKPM melalui online single submission (OSS).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, pelaksanaan pendelegasian kewenangan itu tidak mudah. BKPM harus menyusun terlebih dahulu norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) atas perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan kepada BKPM.

Selain itu, BKPM juga diberikan tugas untuk mengkoordinasikan langkah perbaikan peringkat ease of doing business (EoDB), melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan dan pemberian fasilitas, memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait, dan memfasilitasi pelaku usaha dalam pengurusan izin dan pemberian fasilitas investasi.

Pelaksanaan dari tugas-tugas ini wajib dilaporkan oleh BKPM kepada Presiden setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2020 | 23:09 WIB

#MariBicara OSS atau Online Single Submission sudah banyak membantu pelaku usaha dalam mengawali langkah membentuk entitas usaha. Hal yang begitu menantang adalah BKPM dengan yakin membutuhkan waktu 1 – 2 bulan untuk menyiapkan pendelegasian administratif dari kementerian terkait kepada BKPM atas 200 jenis perizinan. Padahal dalam proses membentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) atas perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan kepada BKPM tidaklah mudah. Kita tunggu saja kelanjutan dobrakan Presiden bersama BKPM dalam rangka meningkatan indeks EoDB di ASEAN maupun ASIA. #MariBicara Semoga Indonesia menjadi salah satu negara yang dilirik oleh investor dari berbagai negara yang pada gilirannya mampu meningkatkan PDB dan ekonomi mikro di berbagai daerah.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra