BRAZIL

Program Ungkap Aset Secara Sukarela Kembali Dirilis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 15:21 WIB
Program Ungkap Aset Secara Sukarela Kembali Dirilis

BRASILIA, DDTCNews – Setelah melakukan pembahasan selama berbulan-bulan di Kongres, Pemerintah Brazil akhirnya menetapkan untuk membuka kembali program pengungkapan secara sukarela atau voluntary disclosure program yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tahun 2016 (VDP 1).

Otoritas pajak Brazil (Brazilian Federal Revenue Service) mengatakan Kongres telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 13254/2016 tentang VDP 1 menjadi Undang-Undang Nomor 13428/2017 pada 31 Maret 2017.

“Program pengungkapan secara sukarela untuk aset yang belum dilaporkan dan berada di luar negeri ini disebut dengan nama VDP 2. Program ini akan berlangsung selama 120 hari sejak Undang-Undang terbaru dikeluarkan oleh Brazilian Federal Revenue Service,” ungkap pernyataan dari otoritas pajak Brazil.

Baca Juga:
Wah! Perusahaan Migas Ini Gugat Kebijakan Presiden Soal Pajak Ekspor

Dalam revisi undang-undang baru tersebut, terdapat beberapa fitur yang mengalami perubahan seperti:

  • Wajib pajak yang sebelumnya salah dalam mengungkapkan informasi atas nilai asetnya yang dilaporkan dalam program VDP 1, dapat kembali mengikuti program VDP 2.
  • Dasar untuk pengungkapan aset yang berada di luar negeri tersebut menggunakan nilai pasar dari aset pada tanggal 30 Juni 2016 yang diubah menjadi Reais (BRL), pada kurs yang telah ditetapkan oleh Bank Sentral Brazil yakni sebesar BRL3,21 atau sekitar Rp1,3 juta.
  • Wajib pajak akan dikenakan tarif tebusan sebesar 35,25% dari jumlah aset yang dideklarasikan. Tarif tersebut meningkat dari tarif yang ditetapkan pada VDP 1 yang sebesar 30%.

Adapun, pendapatan dan tambahan keuntungan yang diperoleh dari aset sejak 1 Juli 2016 harus dikenakan pajak pada tarif standar atau tidak masuk dalam program VDP 2 dan harus dimasukkan dalam SPT tahunan 2017.

“Undang-Undang baru ini diperkirakan akan mulai berlaku efektif dalam beberapa minggu ke depan,“ ungkap pernyataan dari Brazilian Federal Revenue Service seperti dilansir Tax Notes International.

Wajib pajak yang mengikuti program VDP 2 ini diberikan waktu 30 hari untuk melakukan pembayaran atas tebusan pajak yang telah ditentukan. Selain itu, otoritas pajak Brazil juga menjamin wajib pajak yang mengikuti program VDP 2 ini akan dibebaskan dari hukuman pidana.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak