BRAZIL

Tahan Inflasi, Brazil Pangkas Tarif Pajak Produk Industri Hingga 25%

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:00 WIB
Tahan Inflasi, Brazil Pangkas Tarif Pajak Produk Industri Hingga 25%

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brazil memutuskan untuk memangkas tarif pajak atas produk industri atau imposto sobre produtos industrializados (IPI) hingga 25%.

Menteri Perekonomian Brazil Paulo Guedes mengatakan pemangkasan tarif pajak ini bertujuan untuk menahan laju inflasi dan membantu pemulihan sektor industri.

"Dampaknya untuk menekan inflasi memang minim, tapi kebijakan ini didesain untuk meningkatkan produktivitas sektor industri," ujar Guedes, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seperti dilansir metro.us, Guedes juga mengeklaim kebijakan ini akan menjadi awal dari reindustrialisasi perekonomian Brazil setelah mengalami deindustrialisasi dalam 4 dekade terakhir.

Revenue forgone atau potensi penerimaan pajak yang hilang akibat kebijakan penurunan tarif IPI diperkirakan mencapai BRL20 miliar atau Rp55,78 triliun.

Kebijakan penurunan tarif IPI yang dilakukan oleh Brazil akan berlaku atas seluruh barang produksi industri kecuali produk pengolahan tembakau.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, IPI adalah pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah Brazil atas barang-barang yang diproduksi oleh industri. Secara umum, IPI dikenakan atas hampir seluruh produk industri yang diimpor ataupun yang diproduksi di Brazil.

Kredit pajak diberikan sehubungan dengan pembayaran IPI atas barang mentah atau barang setengah yang dibeli dan digunakan untuk menghasilkan produk jadi atau dikonsumsi dalam proses produksi.

IPI biasanya dikenakan dengan tarif ad valorem yang berbeda-beda berdasarkan HS Code barang yang menjadi objek IPI. Tarif IPI adalah sebesar 0% hingga 330% dengan tarif rata-rata sekitar 10%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra