BRAZIL

Tahan Inflasi, Brazil Pangkas Tarif Pajak Produk Industri Hingga 25%

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:00 WIB
Tahan Inflasi, Brazil Pangkas Tarif Pajak Produk Industri Hingga 25%

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brazil memutuskan untuk memangkas tarif pajak atas produk industri atau imposto sobre produtos industrializados (IPI) hingga 25%.

Menteri Perekonomian Brazil Paulo Guedes mengatakan pemangkasan tarif pajak ini bertujuan untuk menahan laju inflasi dan membantu pemulihan sektor industri.

"Dampaknya untuk menekan inflasi memang minim, tapi kebijakan ini didesain untuk meningkatkan produktivitas sektor industri," ujar Guedes, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Seperti dilansir metro.us, Guedes juga mengeklaim kebijakan ini akan menjadi awal dari reindustrialisasi perekonomian Brazil setelah mengalami deindustrialisasi dalam 4 dekade terakhir.

Revenue forgone atau potensi penerimaan pajak yang hilang akibat kebijakan penurunan tarif IPI diperkirakan mencapai BRL20 miliar atau Rp55,78 triliun.

Kebijakan penurunan tarif IPI yang dilakukan oleh Brazil akan berlaku atas seluruh barang produksi industri kecuali produk pengolahan tembakau.

Baca Juga:
Perbaiki Basis Data, Amnesti Pajak Properti di Negara Ini Diperpanjang

Untuk diketahui, IPI adalah pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah Brazil atas barang-barang yang diproduksi oleh industri. Secara umum, IPI dikenakan atas hampir seluruh produk industri yang diimpor ataupun yang diproduksi di Brazil.

Kredit pajak diberikan sehubungan dengan pembayaran IPI atas barang mentah atau barang setengah yang dibeli dan digunakan untuk menghasilkan produk jadi atau dikonsumsi dalam proses produksi.

IPI biasanya dikenakan dengan tarif ad valorem yang berbeda-beda berdasarkan HS Code barang yang menjadi objek IPI. Tarif IPI adalah sebesar 0% hingga 330% dengan tarif rata-rata sekitar 10%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen