BRASIL

Buka Lapangan Kerja, Negara Ini Pangkas Pajak Industri Hingga 25%

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 10 Maret 2022 | 17:15 WIB
Buka Lapangan Kerja, Negara Ini Pangkas Pajak Industri Hingga 25%

Presiden Brasil Jair Bolsonaro terlihat menunduk selama upacara di Istana Planalto di Brasilia, Brasil, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Adriano Machado/aww/sad.

BRASÍLIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil memangkas tarif pajak industri (IPI/Imposto sobre Produtos Industrializados) atas berbagai produk hingga 25%.

Menteri Ekonomi Paulo Guedes menyampaikan kebijakan ini diambil untuk meningkatkan produktivitas bisnis, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan negara secara jangka panjang.

“Penurunan [tarif pajak] secara proporsional pada berbagai produk industri memungkinkan adanya peningkatan produktivitas, penurunan asimetri pajak lintas-sektor, dan peningkatan efisiensi pada penggunaan sumber daya,” ujar Guedes, dikutip Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guedes menekankan bahwa pengurangan tarif pajak akan berlaku bagi sebagian besar produk industri. Rencananya, pengurangan tarif pajak akan dilakukan hingga 25%.

Dilansir Tax Notes International, selama ini pajak atas produk industri dikenakan pada tarif yang berbeda-beda. Tarif pajak dikenakan bergantung pada jenis produk industri.

Pemerintah mengatakan bahwa tarif pajak untuk beberapa jenis kendaraan akan dikurangkan hingga 18,5%. Sementara itu, tarif pajak untuk produk tembakau tidak mengalami perubahan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Guedes menyampaikan jika pengurangan tarif pajak ini akan mengurangi pendapatan pemerintah. Diperkirakan senilai BRL19,6 miliar, setara Rp55 triliun pendapatan negara akan hilang pada 2022.

Menurut laporan salah satu media, pemerintah federal akan mengalami shortfall setengah dari jumlah penerimaannya. Di sisi lain, pemerintah pusat akan mengalami kerugian serupa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra