BRAZIL

Wah! Negara Ini Janjikan Pembebasan PPh Obligasi Bagi Investor Asing

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Wah! Negara Ini Janjikan Pembebasan PPh Obligasi Bagi Investor Asing

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Brazil akan memberikan fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi swasta yang diterima oleh investor asing.

Pemerintah Brazil meyakini langkah ini akan meningkatkan permintaan dari para investor asing, meningkatkan aliran modal masuk, serta membantu menurunkan cost of fund bagi perusahaan-perusahaan domestik.

"Pajak yang tidak dipungut dengan adanya kebijakan ini mencapai BRL1,3 miliar [setara Rp3,6 triliun] pada 2023, BRL1,4 miliar [Rp3,95 triliun] pada 2024, dan BRL1,6 miliar [Rp4,52 triliun] pada 2025," ujar pemerintah melalui keterangannya seperti dilansir nasdaq.com, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kebijakan ini telah berlaku secara temporer sejak dikeluarkannya keputusan oleh Presiden Brazil Jair Bolsonaro. Agar kebijakan tersebut berlaku permanen, pemerintah masih perlu mendapatkan persetujuan dari parlemen.

Tanpa adanya insentif, tarif yang dikenakan atas capital gains yang diterima oleh investor asing dari obligasi swasta sesungguhnya adalah sebesar 15%. Pembebasan pajak baru diberikan bila investor asing tersebut mereinvestasikan bunga obligasi yang diterima ke pasar saham atau obligasi pemerintah.

Untuk diketahui, pembebasan PPh atas bunga obligasi swasta yang diterima oleh investor asing telah direncanakan oleh pemerintah Brazil sejak Februari 2022.

Fasilitas tersebut dipandang perlu demi meningkatkan pendanaan bagi korporasi di tengah kenaikan suku bunga acuan. Aliran modal masuk dari para investor asing diharapkan dapat memperkuat mata uang Brazil sekaligus menekan laju inflasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra