BRAZIL

Wah! Negara Ini Janjikan Pembebasan PPh Obligasi Bagi Investor Asing

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Wah! Negara Ini Janjikan Pembebasan PPh Obligasi Bagi Investor Asing

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Brazil akan memberikan fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi swasta yang diterima oleh investor asing.

Pemerintah Brazil meyakini langkah ini akan meningkatkan permintaan dari para investor asing, meningkatkan aliran modal masuk, serta membantu menurunkan cost of fund bagi perusahaan-perusahaan domestik.

"Pajak yang tidak dipungut dengan adanya kebijakan ini mencapai BRL1,3 miliar [setara Rp3,6 triliun] pada 2023, BRL1,4 miliar [Rp3,95 triliun] pada 2024, dan BRL1,6 miliar [Rp4,52 triliun] pada 2025," ujar pemerintah melalui keterangannya seperti dilansir nasdaq.com, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kebijakan ini telah berlaku secara temporer sejak dikeluarkannya keputusan oleh Presiden Brazil Jair Bolsonaro. Agar kebijakan tersebut berlaku permanen, pemerintah masih perlu mendapatkan persetujuan dari parlemen.

Tanpa adanya insentif, tarif yang dikenakan atas capital gains yang diterima oleh investor asing dari obligasi swasta sesungguhnya adalah sebesar 15%. Pembebasan pajak baru diberikan bila investor asing tersebut mereinvestasikan bunga obligasi yang diterima ke pasar saham atau obligasi pemerintah.

Untuk diketahui, pembebasan PPh atas bunga obligasi swasta yang diterima oleh investor asing telah direncanakan oleh pemerintah Brazil sejak Februari 2022.

Fasilitas tersebut dipandang perlu demi meningkatkan pendanaan bagi korporasi di tengah kenaikan suku bunga acuan. Aliran modal masuk dari para investor asing diharapkan dapat memperkuat mata uang Brazil sekaligus menekan laju inflasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis