UU HPP

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Pakai Skema Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Pakai Skema Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menggunakan skema online dalam pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan skema pengajuan keikutsertaan secara online, wajib pajak akan dimudahkan. Pada saat bersamaan, skema tersebut akan mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

“Karena yang sifatnya itu pelaporan deklaratif, kami menginginkannya dapat dilakukan secara online. Jadi, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akuntanbel. [Skema ini] mengurangi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Suryo mengatakan otoritas akan mulai mempersiapkan infrastruktur untuk mengakomodasi implementasi program pengungkapan sukarela wajib pajak. Apalagi, program ini akan berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Suryo mengatakan dalam waktu kurang dari 3 bulan mendatang, DJP juga perlu melakukan sosialisasi secara massif terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Dengan demikian, banyak wajib pajak yang bisa berpartisipasi.

“Dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan, kami harus menceritakannya kepada publik melalui sosialisasi yang akan kita lakukan secara masif dan bersama-sama di beberapa kesempatan,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Seperti diberitakan sebelumnya program pengungkapan sukarela wajib pajak terbagi menjadi 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak. Simak ‘Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty’.

Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Simak ‘WP OP Ungkap Harta Perolehan 2016 Hingga 2020, Ini Tarif PPh-nya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?