UU HPP

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Pakai Skema Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Pakai Skema Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menggunakan skema online dalam pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan skema pengajuan keikutsertaan secara online, wajib pajak akan dimudahkan. Pada saat bersamaan, skema tersebut akan mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

“Karena yang sifatnya itu pelaporan deklaratif, kami menginginkannya dapat dilakukan secara online. Jadi, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akuntanbel. [Skema ini] mengurangi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo mengatakan otoritas akan mulai mempersiapkan infrastruktur untuk mengakomodasi implementasi program pengungkapan sukarela wajib pajak. Apalagi, program ini akan berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Suryo mengatakan dalam waktu kurang dari 3 bulan mendatang, DJP juga perlu melakukan sosialisasi secara massif terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Dengan demikian, banyak wajib pajak yang bisa berpartisipasi.

“Dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan, kami harus menceritakannya kepada publik melalui sosialisasi yang akan kita lakukan secara masif dan bersama-sama di beberapa kesempatan,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diberitakan sebelumnya program pengungkapan sukarela wajib pajak terbagi menjadi 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak. Simak ‘Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty’.

Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Simak ‘WP OP Ungkap Harta Perolehan 2016 Hingga 2020, Ini Tarif PPh-nya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak