KABUPATEN KUPANG

Program Pemutihan Pajak, Penerimaan Rp2 Miliar Berhasil Dikumpulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2019 | 17:54 WIB
Program Pemutihan Pajak, Penerimaan Rp2 Miliar Berhasil Dikumpulkan

Ilustrasi. 

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengumpulkan setidaknya Rp2 miliar dari program pemutihan pajak. Program pemutihan itu dimulai pada 1 Agustus 2019 dan berakhir pada 31 Oktober 2019.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kupang Friets D Bua Mone menyampaikan penerimaan pajak dari program pemutihan ini berhasil melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya. Ada 3.375 unit objek pajak yang memanfaatkan program ini.

“Adanya program pemutihan dalam kurun waktu 3 bulan, tim yang ada di UPTD bekerja dengan ekstra keras,” ujarnya, Senin (4/11/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, tim juga ikut turun langsung ke kecamatan dan desa untuk melakukan sosialisasi dan menjalin kerja sama dengan elemen terkait. Adanya sosialisasi tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal kelanjutan program pemutihan ini, dia belum bisa memastikan. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada petunjuk atau arahan dari pimpinan Provinsi NTT.

“Kita tunggu arahan. Sejak 1 November 2019, kita lanjutkan lagi dengan perhitungan normal terkait penunggakan pajak. Harapan saya warga tetap taat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” paparnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, beberapa warga mengusulkan agar program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tidak hanya diperuntukan bagi kendaraan yang dibeli di luar saja, tetapi juga kendaraan yang dibeli di dalam daerah itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag Tata Usah Oktavianus Mare mengatakan usulan warga itu tentu akan menjadi bahan masukan untuk diteruskan ke pimpinan yang ada di provinsi.

“Saya juga mau menyampaikan bahwa masih banyak warga yang belum memanfaatkan program ini, padahal kita sosialisasi turun langsung ke kecamatan dan desa,” ujarnya seperti dilansir kupang.tribunnews.com.

Ketika ditanya penyebab masyarakat belum memanfaatkan program ini, dia menjawab ada faktor keterbatasan ekonomi yang berpengaruh. Selain itu, kesadaran pajak masih rendah. Pemlik kendaraan yang merasa kendaraanya tidak layak jalan juga tidak berniat membayar pajak. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN