KABUPATEN KUPANG

Program Pemutihan Pajak, Penerimaan Rp2 Miliar Berhasil Dikumpulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2019 | 17:54 WIB
Program Pemutihan Pajak, Penerimaan Rp2 Miliar Berhasil Dikumpulkan

Ilustrasi. 

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengumpulkan setidaknya Rp2 miliar dari program pemutihan pajak. Program pemutihan itu dimulai pada 1 Agustus 2019 dan berakhir pada 31 Oktober 2019.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kupang Friets D Bua Mone menyampaikan penerimaan pajak dari program pemutihan ini berhasil melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya. Ada 3.375 unit objek pajak yang memanfaatkan program ini.

“Adanya program pemutihan dalam kurun waktu 3 bulan, tim yang ada di UPTD bekerja dengan ekstra keras,” ujarnya, Senin (4/11/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, tim juga ikut turun langsung ke kecamatan dan desa untuk melakukan sosialisasi dan menjalin kerja sama dengan elemen terkait. Adanya sosialisasi tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal kelanjutan program pemutihan ini, dia belum bisa memastikan. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada petunjuk atau arahan dari pimpinan Provinsi NTT.

“Kita tunggu arahan. Sejak 1 November 2019, kita lanjutkan lagi dengan perhitungan normal terkait penunggakan pajak. Harapan saya warga tetap taat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” paparnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, beberapa warga mengusulkan agar program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tidak hanya diperuntukan bagi kendaraan yang dibeli di luar saja, tetapi juga kendaraan yang dibeli di dalam daerah itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag Tata Usah Oktavianus Mare mengatakan usulan warga itu tentu akan menjadi bahan masukan untuk diteruskan ke pimpinan yang ada di provinsi.

“Saya juga mau menyampaikan bahwa masih banyak warga yang belum memanfaatkan program ini, padahal kita sosialisasi turun langsung ke kecamatan dan desa,” ujarnya seperti dilansir kupang.tribunnews.com.

Ketika ditanya penyebab masyarakat belum memanfaatkan program ini, dia menjawab ada faktor keterbatasan ekonomi yang berpengaruh. Selain itu, kesadaran pajak masih rendah. Pemlik kendaraan yang merasa kendaraanya tidak layak jalan juga tidak berniat membayar pajak. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru