KOTA PALANGKA RAYA

Program Pemutihan Pajak PBB Digelar! WP Diimbau Segera Manfaatkan

Dian Kurniati | Minggu, 28 Januari 2024 | 08:30 WIB
Program Pemutihan Pajak PBB Digelar! WP Diimbau Segera Manfaatkan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kami berharap dengan penghapusan denda ini masyarakat dapat lebih tertarik dan bersemangat untuk membayar PBB-P2," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Hera menuturkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya 51/2023. Adapun pemutihan ini berlaku atas tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2022.

Dia menjelaskan pemkot memberikan pemutihan PBB-P2 hingga 30 September 2024. Kebijakan ini berlaku otomatis sehingga penghapusan denda akan langsung diberikan ketika wajib pajak membayar PBB-P2.

Hera pun menyarankan wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan denda ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Bagi yang belum membayar, kami mengimbau membayar sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini karena setelah 30 September 2024 denda PBB-P2 akan kembali berlaku," ujarnya dilansir borneonews.co.id.

Hera menambahkan PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi pemkot. Melalui uang pajak tersebut, lanjutnya, pemkot akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi