PROVINSI RIAU

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Agustus 2023

Dian Kurniati | Rabu, 31 Mei 2023 | 12:00 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Agustus 2023

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Agustus 2023.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Muhammad Sayoga mengatakan program pemutihan diperpanjang hingga 31 Agustus 2023, dari yang seharusnya berakhir pada hari ini. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut.

"Melihat animo masyarakat yang memanfaatkan program ini cukup tinggi, Pembina Samsat Provinsi Riau bersama Gubernur Riau memperpanjang program hingga 31 Agustus 2023 mendatang," katanya, dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sayoga menuturkan program pemutihan bertajuk 7 berkah pajak daerah ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Riau No. 6/2023 pada 1 Februari 2023.

Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan progresif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas Lain Setelah Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir

Selain itu, pemprov juga akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

Penyelenggaraan program pemutihan di Riau juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

"Hingga 29 Mei 2023, sebanyak 165.297 kendaraan telah memanfaatkan program dimaksud dengan total keringanan yang diberikan sebesar Rp126,33 miliar," ujar Sayoga.

Untuk penghapusan denda pajak kendaraan, jumlah kendaraan yang memanfaatkan sudah mencapai 148.703 unit dengan nilai insentif mencapai Rp85,14 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra