PROVINSI RIAU

Program Pemutihan Pajak Kembali Diadakan, Pemprov: Sedang Disiapkan

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Januari 2023 | 10:00 WIB
Program Pemutihan Pajak Kembali Diadakan, Pemprov: Sedang Disiapkan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau berencana mengadakan program pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan keringanan tersebut bakal diberikan untuk mempermudah para pemilik kendaraan dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Untuk pemberlakuannya sedang dipersiapkan, insyaallah dalam waktu dekat ini segera diumumkan waktunya," katanya, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar menuturkan pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan bagian dari Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau.

Adapun 7 program yang dimaksud antara lain pemutihan denda PKB dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Selanjutnya, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB yang melebihi 3 tahun pajak, diskon PKB sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif PKB progresif.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

"Mari segera manfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah sehingga dapat terhindar dari penerapan sanksi. Semoga [program ini] memberi manfaat bagi masyarakat Riau," ujar Syamsuar seperti dilansir cakaplah.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan