TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi PBB sebelum jatuh tempo berakhir. Program ini dimulai sejak 26 November 2016 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2017.
Kepala Bapenda Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.
“Program ini berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi PBB tahun 2014 sampai tahun 2016. Jadi, bagi masyarakat wajib pajak bumi dan bangunan di wilayah Kota Tangsel yang masih memiliki tunggakan, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melunasinya,” imbuhnya, Kamis (18/5).
Dadang menjelaskan wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran yang dibebankan 2% per bulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan (48%) sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran.
“Caranya sangat mudah, wajib pajak harus melunasi terlebih dahulu PBB Tahun Pajak 2014, 2015 dan 2016. Secara otomatis akan mendapatkan penghapusan denda untuk tunggakan tahun pajak 2013 ke belakang. Untuk pelunasan PBB Tahun 2014, 2015, dan 2016 yang telah jatuh tempo diberikan juga pengurangan denda administrasi sebesar 30%,” jelasnya.
Wajib pajak yang akan mengikuti program penghapusan sanksi tersebut hanya perlu datang ke bank tempat pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.
Pemerintah Kota Tangsel, seperti dilansir dalam tangerangnews.com, telah bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB), Bank Mandiri dan Bank BCA dalam menerima pembayaran PBB.
Sebagai tambahan informasi, wajib pajak kini juga bisa memanfaatkan kemudahan untuk mendapatkan SPPT PBB secara online melalui e- SPPT yang bisa diakses melalui website https://e-sppt.tangerangselatankota.go.id dengan cara registrasi terlebih dahulu bagi pemilik/pemanfaat/pengelola objek pajak PBB. Setelah terdaftar, SPPT Elektronik dapat dicetak langsung oleh wajib pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.