KABUPATEN CIREBON

Program Diskon dan Pemutihan Pajak Diadakan Kembali, Cek Skemanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 15:30 WIB
Program Diskon dan Pemutihan Pajak Diadakan Kembali, Cek Skemanya

Ilustrasi.

SUMBER, DDTCNews – Pemkab Cirebon, Jawa Barat mengadakan program diskon pembayaran PBB-P2 dan penghapusan denda administrasi pada pembayaran pajak daerah guna meringankan beban masyakarat dari dampak Covid-19.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan Surat Edaran Bupati No. 973.10/182/Bapenda yang mengatur fasilitas diskon pembayaran PBB-P2 dan penghapusan denda administrasi beberapa jenis pajak daerah sudah terbit.

"Langkah ini harus kami ambil karena sedang menghadapi Corona, yang secara langsung kami sadari pasti akan mempengaruhi perekonomian masyarakat," katanya seperti dilansir bandung.bisnis.com, Senin (07/02/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada surat edaran tersebut, fasilitas diskon PBB-P2 diberikan dengan tiga skema. Pertama, pembayaran PBB P2 pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 April 2022 memperoleh diskon pajak sebesar 12%.

Kedua, pembayaran PBB P2 pada 1 Mei 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 akan memperoleh diskon pajak sebesar 10%. Ketiga, pembayaran PBB P2 pada 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022 memperoleh diskon pajak sebesar 7%.

Pemkab juga memberikan fasilitas penghapusan denda pajak daerah atas tunggakan dari tahun 2009 hingga 2021. Pajak daerah yang dimaksud, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, pajak air tanah, dan pajak daerah lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Untuk memperoleh fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak tersebut, pajak harus dibayar paling lambat 31 Maret 2022,” sebut Imron.

Bupati mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon memanfaatkan fasilitas diskon dan penghapusan denda pajak. Hal ini dikarenakan pembangunan daerah sangat bergantung pada pajak yang diberikan masyarakat.

Selanjutnya, Imron menginstruksikan camat, kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), lurah dan kuwu (kepala desa) untuk menyampaikan fasilitas diskon dan penghapusan denda pajak daerah yang diberikan oleh pemkab ke wajib pajak. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra