KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Naik, Setoran Cukai Rokok Elektrik Tumbuh 49 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 27 September 2024 | 16:00 WIB
Produksi Naik, Setoran Cukai Rokok Elektrik Tumbuh 49 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan cukai rokok elektrik hingga Agustus 2024 sudah mencapai Rp1,65 triliun.

Ditjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan realisasi penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 49% secara tahunan. Menurutnya, pertumbuhan tersebut terjadi seiring dengan peningkatan produksi.

"Ini naik 49% dari tahun sebelumnya, yang utamanya oleh naiknya produksi baik dari rokok elektrik padat maupun rokok elektrik cair," katanya, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Produksi REL tetap naik meski terjadi kenaikan tarif cukai pada tahun ini. Melalui PMK 192/2022, tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) REL naik secara multiyears pada 2023 dan 2024 sebesar 15% setiap tahunnya.

Penerimaan cukai REL yang senilai Rp1,65 triliun tersebut tercatat sebagai bagian dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Hingga Agustus 2024, realisasi penerimaan cukai rokok mencapai Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7%.

Secara umum, pertumbuhan penerimaan CHT terpantau melambat. Hal ini dipengaruhi oleh adanya fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading). Fenomena ini juga terjadi sejalan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 - 2024 sekitar 10% setiap tahun.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Produksi rokok golongan 1 menjadi yang paling elastis terhadap kenaikan tarif cukai. Dalam hal ini, konsumen rokok golongan 1 akan beralih pada rokok golongan 2 dan 3 karena lebih murah.

Meski demikian, kenaikan konsumsi rokok golongan 2 dan 3 ini tidak mampu mengompensasi penerimaan CHT dari golongan 1. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP