KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Naik, Setoran Cukai Rokok Elektrik Tumbuh 49 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 27 September 2024 | 16:00 WIB
Produksi Naik, Setoran Cukai Rokok Elektrik Tumbuh 49 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan cukai rokok elektrik hingga Agustus 2024 sudah mencapai Rp1,65 triliun.

Ditjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan realisasi penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 49% secara tahunan. Menurutnya, pertumbuhan tersebut terjadi seiring dengan peningkatan produksi.

"Ini naik 49% dari tahun sebelumnya, yang utamanya oleh naiknya produksi baik dari rokok elektrik padat maupun rokok elektrik cair," katanya, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Produksi REL tetap naik meski terjadi kenaikan tarif cukai pada tahun ini. Melalui PMK 192/2022, tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) REL naik secara multiyears pada 2023 dan 2024 sebesar 15% setiap tahunnya.

Penerimaan cukai REL yang senilai Rp1,65 triliun tersebut tercatat sebagai bagian dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Hingga Agustus 2024, realisasi penerimaan cukai rokok mencapai Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7%.

Secara umum, pertumbuhan penerimaan CHT terpantau melambat. Hal ini dipengaruhi oleh adanya fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading). Fenomena ini juga terjadi sejalan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 - 2024 sekitar 10% setiap tahun.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Produksi rokok golongan 1 menjadi yang paling elastis terhadap kenaikan tarif cukai. Dalam hal ini, konsumen rokok golongan 1 akan beralih pada rokok golongan 2 dan 3 karena lebih murah.

Meski demikian, kenaikan konsumsi rokok golongan 2 dan 3 ini tidak mampu mengompensasi penerimaan CHT dari golongan 1. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses