KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Naik, Setoran Cukai Rokok Elektrik Tumbuh 49 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 27 September 2024 | 16:00 WIB
Produksi Naik, Setoran Cukai Rokok Elektrik Tumbuh 49 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan cukai rokok elektrik hingga Agustus 2024 sudah mencapai Rp1,65 triliun.

Ditjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan realisasi penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 49% secara tahunan. Menurutnya, pertumbuhan tersebut terjadi seiring dengan peningkatan produksi.

"Ini naik 49% dari tahun sebelumnya, yang utamanya oleh naiknya produksi baik dari rokok elektrik padat maupun rokok elektrik cair," katanya, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Produksi REL tetap naik meski terjadi kenaikan tarif cukai pada tahun ini. Melalui PMK 192/2022, tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) REL naik secara multiyears pada 2023 dan 2024 sebesar 15% setiap tahunnya.

Penerimaan cukai REL yang senilai Rp1,65 triliun tersebut tercatat sebagai bagian dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Hingga Agustus 2024, realisasi penerimaan cukai rokok mencapai Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7%.

Secara umum, pertumbuhan penerimaan CHT terpantau melambat. Hal ini dipengaruhi oleh adanya fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading). Fenomena ini juga terjadi sejalan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 - 2024 sekitar 10% setiap tahun.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Produksi rokok golongan 1 menjadi yang paling elastis terhadap kenaikan tarif cukai. Dalam hal ini, konsumen rokok golongan 1 akan beralih pada rokok golongan 2 dan 3 karena lebih murah.

Meski demikian, kenaikan konsumsi rokok golongan 2 dan 3 ini tidak mampu mengompensasi penerimaan CHT dari golongan 1. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen