UNIVERSITAS AIRLANGGA

Prodi D3 Perpajakan Gelar Kompetisi Pajak 2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Maret 2018 | 15:33 WIB
Prodi D3 Perpajakan Gelar Kompetisi Pajak 2018

Ilustrasi. (D3 Perpajakan Unair)

SURABAYA, DDTCNews – Program Studi D3 Perpajakan Universitas Airlangga menggelar Kompetisi Pajak Universitas Airlangga (Kompak) 2018 bertema ‘Bayar Pajakku, Bangun Indonesiaku”. Acara ini merupakan salah satu program kerja dari Program Studi D3 Perpajakan Universitas Airlangga yang diselenggarakan setahun sekali.

Berdasarkan informasi dari Panitia Kompak 2018, pendaftaran acara tersebut dibuka pada 3 Maret – 20 April 2018, kemudian akan dilanjutkan dengan technical meeting pada tanggal 27 April mendatang. Sementara babak penyisihan, perempat final, semi final dan babak final akan diselenggarakan pada 28 April 2018.

Adapun persyaratan untuk mengikuti Kompak 2018 antara lain, pertama, membentuk 1 tim yang terdiri dari 3 mahasiswa aktif; kedua, mengisi formulir pendaftaran di laman Bit.ly/formulirkompak18; ketiga, melampirkan KRS atau surat keterangan mahasiswa aktif; keempat, menyerahkan 2 lembar foto berwarna ukuran 3x4.

Baca Juga:
Mendorong Transparansi Informasi Perpajakan Perusahaan di Indonesia

Setiap tim wajib membayar uang pendaftaran sebesar Rp500 ribu ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 9-0000-3457-3981 atas nama Afrizah Rachmaulia atau Bank BRI dengan nomor rekening 0583-0101-4201-501 atas nama Afrizah Rachmaulia.

Kompak 2018 diselenggarakan di Airlangga Hall, Fakultas Vokasi Lantai 3 Universitas Airlangga Jalan Srikana nomor 65 Surabaya. Seluruh peserta akan mendapatkan fasilitas berupa makan siang, sertifikat dan seminar kit.

Panitia Kompak18 mengimbau kepada calon peserta agar segera mendaftarkan diri dalam perlombaan tahun ini. Mengingat, panitia membatasi jumlah tim peserta yang bisa mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Melihat Penyebab dan Dampak Kompetisi Pajak

Acara ini pun menyediakan hadiah Juara 1 sebesar Rp5,5 juta, juara 2 Rp3,5 juta, juara 3 Rp2,5 juta, harapan 1 Rp750 ribu dan harapan 2 Rp500 ribu. Calon peserta bisa menghubungi contact person melalui sosial media Line dengan akun Kompak18, whatsapp 08998073657 atau SMS ke 081334235136.

Namun jika masih membutuhkan informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi e-mail di [email protected], media sosial instagram @Kompakua2018 dan mengunduh tautan formulir di laman Bit.ly/formulirkompak18. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 September 2024 | 16:47 WIB PENELITIAN PERPAJAKAN

Mendorong Transparansi Informasi Perpajakan Perusahaan di Indonesia

Kamis, 23 Februari 2023 | 15:22 WIB RESENSI BUKU

Melihat Penyebab dan Dampak Kompetisi Pajak

Senin, 25 Juli 2022 | 16:40 WIB AGENDA PAJAK

Cirebon Tax Festival 2022, UGJ Gelar Kompetisi Pajak! Mau?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN