PENELITIAN PERPAJAKAN

Mendorong Transparansi Informasi Perpajakan Perusahaan di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2024 | 16:47 WIB
Mendorong Transparansi Informasi Perpajakan Perusahaan di Indonesia

Gita Arasy Harwida dalam Ujian Terbuka Program Doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Selasa (3/9/2024).

TREN keterbukaan informasi perpajakan di dunia internasional belum sepenuhnya memengaruhi transparansi informasi perpajakan kepada publik yang disampaikan perusahaan di Indonesia. Hal ini menjadi temuan dalam disertasi berjudul Instrumen Pengukuran Transparansi Informasi Perpajakan bagi Perusahaan di Indonesia.

Disertasi ini disusun oleh Gita Arasy Harwida dan disampaikan dalam Ujian Terbuka Program Doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Selasa (3/9/2024).

Adapun Gita merupakan Penasihat Tax Center Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sekaligus Sekretaris II Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI). Gita juga sebagai salah satu juri dalam Lomba Menulis DDTCNews pada 2024.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Disertasi menghasilkan sebuah instrumen pengukuran transparansi informasi perpajakan (TIP) bagi perusahaan di Indonesia dari serangkaian prosedur konstruksi instrumen.

Instrumen pengukuran TIP ini memiliki 2 bagian utama, yaitu kriteria utama dan indikator. Terdapat 5 kriteria utama yang terdiri atas strategi perpajakan, proses bisnis perpajakan, tata kelola risiko perpajakan, performa perpajakan, dan pengungkapan informasi yang relevan dalam pencegahan ketidakpatuhan pajak.

Kelima kriteria utama tersebut didukung oleh 46 indikator. Adapun masing-masing indikator memiliki skala pengukuran yang disesuaikan dengan kriteria informasi yang ingin diketahui oleh pengguna instrumen ini. Pengguna utama instrumen ini adalah investor, calon investor, kreditur, calon kreditur, peneliti, serta pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pada uji awal pada 20 perusahaan top market capitalization di Indonesia pada 2020, tingkat TIP berada pada kategori antara transparansi secara terbatas (limited transparency) dan tidak cukup transparan (minimum transparency).

Posisinya pada rentang kelompok 51%-60,99% dan 21%-50,99%. Adapun rata-rata TIP adalah 42,80%, yakni masuk kategori minimum transparency. Hal ini menunjukkan meskipun ada kepercayaan tinggi dari stakeholders (tercermin dari nilai saham), tidak ada jaminan adanya penyajian informasi perpajakan yang luas.

Dengan demikian, seperti yang disampaikan pada awal tadi, tren dari penyajian informasi perpajakan di dunia internasional belum sepenuhnya memengaruhi tren pelaporan di Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, dengan komitmen Indonesia dalam berbagai kesepakatan global, tidak menutup kemungkinan adanya penyajian informasi perpajakan yang makin luas pada tahun-tahun mendatang.

Adapun hasil uji awal dari operasionalisasi instrumen pengukuran TIP bagi perusahaan di Indonesia tersebut menunjukkan secara umum, instrumen ini telah dapat digunakan untuk keperluan penilaian penyajian informasi perpajakan untuk publik. Kendati demikian, ada beberapa catatan penting.

Pertama, terdapat indikator yang cukup sulit untuk ditemukan pada laporan yang tersedia untuk publik. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pengguna dapat memperoleh informasi yang dimaksud ketika berhubungan langsung dengan manajemen perusahaan serta melakukan komunikasi dua arah dengan instrumen ini sebagai panduan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, pengguna tidak harus menggunakan seluruh indikator ketika melakukan penilaian TIP. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa indikator yang hanya relevan bagi perusahaan multinasional. Dengan demikian, instrumen fleksibel sesuai dengan yang dibutuhkan.

Manfaat

Instrumen pengukuran TIP ini berguna bagi pelaku bisnis karena menyediakan indikator-indikator sebagai panduan untuk memilih dan memilah informasi perpajakan ang ingin disajikan kepada publik. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahannya.

Selain itu, instrumen TIP yang dihasilkan dari penelitian ini dapat membantu pelaksanaan asesmen atas informasi perpajakan dari perusahaan atau entitas bisnis. Asesmen pengukuran tingkat TIP harus diperhatikan dan dipertimbangkan ketika melakukan tax due diligence.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kemudian, instrumen yang dihasilkan dari penelitian ini juga dapat digunakan sebagai masukan apabila otoritas pajak akan menyusun regulasi atau petunjuk teknis tentang instrumen pengukuran TIP yang harus disampaikan oleh wajib pajak badan.

Sebagai informasi, promotor dalam disertasi ini adalah Heru Tjaraka. Kemudian, co-promotor adalah Novrys Suhardianto. Tim penyanggah ujian terbuka adalah promotor dan co-promotor serta 7 orang lainnya. Mereka adalah Cholichul Hadi, Ari Prasetyo, Isnalita, Yetty Dwi Lestari, Ika Atma Kurniawanti, Basuki (ketua ujian tertutup), dan Noorlailie Soewarno (pimpinan sidang).

Sejumlah pihak akademisi dan pakar yang diundang hadir dalam ujian terbuka antara lain Sutikno (Dekan FEB UTM), Prasetyono (Wakil Dekan II FEB UTM), Dita Yuliana (Ketua Jurusan Akuntansi FEB UTM), dan Alexander Anggono (Koordinator Program Studi S-1 Akuntansi FEB UTM).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Kemudian, John Hutagaol (Anggota DPN IAI, Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj), Guru Besar Institute Perbanas, dan Direktorat Jenderal Pajak), B. Bawono Kristiaji (Director of DDTC Fiscal Research & Advisory), dan Christine Tjen (Associate Director for Administration and Finance of LPEM FEB UI).

Selain itu, ada Marcia Wibisono (Partner and Founder of Yang and Co Law Firm), Elia Mustikasari (Universitas Airlangga, Ketua IAI KAPj Jawa Timur), Muhammad Syarif, SE., MM. (UTM), Bambang Haryadi (UTM), Robiatul Auliyah (UTM), Mohamad Djasuli (UTM), serta Rahmat Zuhdi (UTM).



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak