BATAM, DDTCNews – Tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Batam dikabarkan akan mengalami peningkatan sebesar 6%-7% untuk penggunaan rumah tangga dan 8% untuk penggunaan bisnis dan industri. Namun, saat ini belum ada kepastian kenaikan tersebut akan terlaksana.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan peningkatan tarif PPJU tersebut tidak berlaku untuk fasilitas sosial. Namun hanya berlaku untuk perumahan dan bisnis yang termasuk industri. "Saat ini menunggu evaluasi Provinsi, yang direncanakan pembahasannya akan berlangsung pada minggu ini," paparnya, Senin (9/1).
Kenaikan tarif PPJU sebetulnya sudah disetujui dalam perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu. Namun, sebelum diterapkan, peningkatan tarif PPJU sedang dikaji di DPRD dan Pemprov Kepri.
Kenaikan tarif ini seiring dengan meningkatnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam dari Rp909 miliar menjadi Rp1 triliun, sehingga Dinas/Badan penghasil harus memutar otak menaikkan PAD, salah satunya dengan meningkatkan tarif PPJU. Pada 2017, target PPJU dipatok relatif tinggi yakni Rp162,163 miliar, mengingat pendapatan Pemkot Batam selama ini terus naik dari sektor PPJU.
Sebelumnya, pada 2012 penerimaan dari PPJU mencapai Rp83 miliar, dan meningkat pada tahun berikutnya menjadi Rp98 miliar. Kemudian pada 2014 dan 2015 juga mengalami peningkatan masing-masing menjadi Rp108 miliar Rp113 miliar. Adapun 2016, meningkat menjadi Rp136 miliar.
Kendati demikian, perhitungan PPJU didasarkan pada persentase dari pembayaran pemakaian tarif listrik. Sehingga jika persentasi PPJU dinaikkan, maka masyarakat akan membayar kenaikan tersebut. Jika tarif listrik jadi naik tahun ini, beban masyarakat Batam semakin berat.
Di sisi lain Walikota Batam Muhammad Rudi menyatakam ketidaktahuannya mengenai usulan kenaikan itu, bahkan Rudi meminta jika sudah ada usulan kenaikan PPJU harus dibatalkan. Sebagai Walikota, Rudi sama sekali tidak menginginkan kenaikan tarif PPJU, justru lebih ingin rencana tersebut segera dibatalkan.
Rudi menegaskan, seperti dilansir dari riauone.com, rencana kenaikan tarif PPJU tersebut perlu dibahas kembali, mengingat beberapa waktu lalu Rudi menginginkan tidak ada kenaikan tarif pada saat masyarakat menghadapi kenaikan harga, baik harga sembako dan sebagainya pada awal tahun 2017. “Kembali ke formasi awal tidak ada kenaikan tarif PPJU,” pungkas Rudi. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.