AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Ingin Pangkas Pajak Gaji, Tetapi..

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 16:21 WIB
Presiden Trump Ingin Pangkas Pajak Gaji, Tetapi..

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

WASHINGTON, DDTCNews—Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menyuarakan dukungannya untuk memangkas pajak gaji yang selama ini menjadi sumber utama pendanaan program Jaminan Sosial dan Perawatan Kesehatan.

Presiden Trump mengatakan dirinya akan menyerukan pemotongan seperti itu, bahkan jika AS saat ini tidak berada di tengah-tengah situasi darurat kesehatan dan ekonomi nasional. Ia mengklaim Partai Demokrat di Kongres telah menghalangi niatnya memangkas pajak tersebut.

“Saya akan senang melihat pemotongan pajak gaji. Ini akan cepat. Ada banyak orang yang suka melihat itu sebagai pemotongan pajak yang permanen,” katanya seusai memberi pengarahan pada Task Force Coronavirus di Washington, Selasa malam (7/4/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Trump, yang telah berulang kali bersumpah untuk ‘menyelamatkan’ program Jaminan Sosial dan Perawatan Kesehatan, juga mendukung gagasan pemotongan pajak gaji secara permanen itu. “Pemotongan pajak gaji akan menjadi hal yang hebat bagi negara ini. Saya ingin memilikinya, terlepas dari krisis virus Corona ini,” katanya.

Kelompok advokasi Progresif Pekerjaan Jaminan Sosial mengangkat kekhawatiran tentang pernyataan Trump tersebut. Mereka memperingatkan bahwa ‘liburan pajak gaji’ yang disebut Presiden tidak ada hubungannya dengan membantu pekerja dan segala sesuatu yang melemahkan Jaminan Sosial.

“Presiden Trump ingin secara permanen memangkas kontribusi penggajian. Ini adalah kode untuk mengerahkan dana berdedikasi Jaminan Sosial sebagai alasan menuntut pemotongan tunjangan tersebut,” kata kelompok itu dalam satu pernyataannya, seperti dilansir reddit.com.

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Seperti diketahui, UU Stimulus Virus Corona yang ditandatangani Trump akhir Maret lalu mencakup ketentuan yang memungkinkan pengusaha berhenti membayar ke Jaminan Sosial setidaknya untuk sisa tahun ini. Hal ini kemudian dikecam sebagai serangan ‘berbahaya’ terhadap Jaminan Sosial.

“Jika Trump menang setelah Pemilu November, ia akan membuat perusahaan tidak membayar Jaminan Sosial. Lalu, Partai Republik akan menggunakan dana perwalian yang susut sebagai alasan untuk menghancurkan Jaminan Sosial,” kata Wakil Direktur Pekerjaan Jaminan Sosial Michael Phelan.

Washington Post pada Minggu melaporkan Gedung Putih sedang mempertimbangkan untuk mengusulkan pemotongan pajak gaji serta pemotongan pajak capital gain sebagai bagian dari paket stimulus tambahan atas pandemi virus Corona. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?