FILIPINA

Presiden Marcos Minta Kasus Penggelapan Pajaknya Dibuka Kembali

Dian Kurniati | Minggu, 18 September 2022 | 15:00 WIB
Presiden Marcos Minta Kasus Penggelapan Pajaknya Dibuka Kembali

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menyatakan ingin membuka kembali kasus dugaan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai miliaran peso yang dilakukan oleh keluarganya.

Marcos mengatakan dirinya ingin menyelesaikan masalah hukum yang dikaitkan dengan keluarganya. Menurutnya, keluarga Marcos selama ini tidak memiliki kesempatan untuk meluruskan tuduhan penggelapan pajak tersebut.

"Kami sebenarnya mendorong ini diselesaikan karena saya tidak ingin membuat pandangan saya tidak patuh hukum," katanya, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Marcos menuturkan kasus dugaan penggelapan PBB bermula ketika keluarganya sedang berada di Hawai, Amerika Serikat. Keluarganya pun tidak memiliki kesempatan untuk membantah karena langsung ditahan di Pangkalan Angkatan Udara di Hawaii.

Dugaan penggelapan PBB berkaitan dengan aset perkebunan yang diwariskan mantan presiden Ferdinand Marcos yang meninggal Hawaii pada 29 September 1989. Marcos dan ibunya, mantan ibu negara Imelda Marcos, tercatat sebagai co-administrator pada perkebunan tersebut.

Sekretaris eksekutif Victor Rodriguez mengeklaim kasus pajak tersebut masih dalam proses litigasi. Namun, keputusan Mahkamah Agung menunjukkan penilaian pajak PBB Marcos senilai P23 miliar atau Rp5,9 triliun telah final pada Maret 1999.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sekarang kita semua di sini. Buka kasusnya dan mari kita membicarakannya sehingga semua bisa diklarifikasi karena tidak jelas aset mana yang termasuk," ujarnya.

Seperti dilansir manilatimes.net, otoritas pajak pada Maret lalu menyatakan Marcos masih memiliki tagihan pajak termasuk bunga senilai P203,8 miliar atau Rp55,8 triliun. Otoritas juga mengirimkan surat tagihan pajak kepada Marcos pada akhir tahun lalu.

Kemenkeu sebelumnya juga sempat mengatakan PBB akan menjadi sumber tambahan penerimaan negara di tengah melonjaknya harga minyak dunia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra