FILIPINA

Presiden Marcos Minta Kasus Penggelapan Pajaknya Dibuka Kembali

Dian Kurniati | Minggu, 18 September 2022 | 15:00 WIB
Presiden Marcos Minta Kasus Penggelapan Pajaknya Dibuka Kembali

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menyatakan ingin membuka kembali kasus dugaan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai miliaran peso yang dilakukan oleh keluarganya.

Marcos mengatakan dirinya ingin menyelesaikan masalah hukum yang dikaitkan dengan keluarganya. Menurutnya, keluarga Marcos selama ini tidak memiliki kesempatan untuk meluruskan tuduhan penggelapan pajak tersebut.

"Kami sebenarnya mendorong ini diselesaikan karena saya tidak ingin membuat pandangan saya tidak patuh hukum," katanya, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Marcos menuturkan kasus dugaan penggelapan PBB bermula ketika keluarganya sedang berada di Hawai, Amerika Serikat. Keluarganya pun tidak memiliki kesempatan untuk membantah karena langsung ditahan di Pangkalan Angkatan Udara di Hawaii.

Dugaan penggelapan PBB berkaitan dengan aset perkebunan yang diwariskan mantan presiden Ferdinand Marcos yang meninggal Hawaii pada 29 September 1989. Marcos dan ibunya, mantan ibu negara Imelda Marcos, tercatat sebagai co-administrator pada perkebunan tersebut.

Sekretaris eksekutif Victor Rodriguez mengeklaim kasus pajak tersebut masih dalam proses litigasi. Namun, keputusan Mahkamah Agung menunjukkan penilaian pajak PBB Marcos senilai P23 miliar atau Rp5,9 triliun telah final pada Maret 1999.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Sekarang kita semua di sini. Buka kasusnya dan mari kita membicarakannya sehingga semua bisa diklarifikasi karena tidak jelas aset mana yang termasuk," ujarnya.

Seperti dilansir manilatimes.net, otoritas pajak pada Maret lalu menyatakan Marcos masih memiliki tagihan pajak termasuk bunga senilai P203,8 miliar atau Rp55,8 triliun. Otoritas juga mengirimkan surat tagihan pajak kepada Marcos pada akhir tahun lalu.

Kemenkeu sebelumnya juga sempat mengatakan PBB akan menjadi sumber tambahan penerimaan negara di tengah melonjaknya harga minyak dunia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN