FILIPINA

Presiden Marcos Minta Dukungan Kongres untuk Realisasikan Agenda Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 16:30 WIB
Presiden Marcos Minta Dukungan Kongres untuk Realisasikan Agenda Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. meminta kongres mendukung upaya pemerintah melaksanakan beberapa agenda pajak di bawah Kerangka Fiskal Jangka Menengah.

Marcos mengatakan beberapa agenda pajak yang mendesak dilaksanakan di antaranya pengenaan PPN atas layanan digital, rasionalisasi rezim pajak pertambangan, cukai plastik, serta perubahan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pemerintah ingin melanjutkan reformasi untuk meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Sekali lagi kami mencari dukungan dari Kongres untuk merealisasikan kebijakan dan reformasi di bawah kerangka fiskal kami," katanya dalam pidato kenegaraan, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Marcos telah menyampaikan keinginannya mengenakan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) saat membacakan pidato kenegaraan untuk pertama kalinya pada tahun lalu. Saat itu, dia menyatakan mengenakan PPN PMSE penting untuk memberikan rasa keadilan di antara pelaku usaha, sekaligus menambah penerimaan negara.

Dia bahkan telah membuat menghitung potensi penerimaan PPN PMSE akan mencapai P11,7 miliar atau sekitar Rp3,14 triliun pada tahun pertama pengenaannya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Saat ini, sudah ada RUU DPR 4122 yang disusun sebagai payung hukum pengenaan PPN PMSE sebesar 12%. Sayangnya, pembahasan RUU tersebut masih tersendat sehingga belum dapat disahkan.

Marcos menyebut penerimaan negara yang ditopang pajak harus ditingkatkan secara berkelanjutan. Dengan penerimaan yang memadai, negara akan memiliki kemampuan untuk berinvestasi besar-besaran pada perbaikan fasilitas publik.

"Di bawah kerangka fiskal ini, kami membayangkan penerimaan pajak dan pendapatan negara akan meningkat secara berkelanjutan sebesar 16,9% dan 17,3% pada tahun 2028," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Mengutip data otoritas pajak, Marcos mengatakan realisasi pajak sudah mencapai PHP1,05 triliun hingga Mei 2023 atau tumbuh 10% (yoy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN