PRANCIS

Presiden Macron Usul Kapal Pesiar dan Logam Mulia Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 14:02 WIB
Presiden Macron Usul Kapal Pesiar dan Logam Mulia Dipajaki

PARIS, DDTCNews – Anggota Parlemen dari pemerintahan Emmanuel Macron akan mengusulkan amandemen terhadap kebijakan anggaran keuangan tahun 2018 untuk mengenakan pajak atas barang-barang mewah yang tidak produktif seperti kapal pesiar, mobil mewah (supercar) dan logam mulia.

Richard Ferrand, Pemimpin Kelompok Partai Republik mengatakan usulan tersebut muncul setelah para kritikus menyerang langkah Presiden Macron yang akan menghapus pajak kekayaan di Prancis yang dinilai sebagai simbol keadilan sosial.

“Kami telah mendapat dukungan dari pemerintah untuk mengenalkan amandemen tersebut. Pajak atas barang-barang mewah ini tidak bertentangan dengan semangat reformasi pajak yang saat ini tengah dilakukan,” ujarnya, Senin (9/10).

Baca Juga:
G-20 Sepakati Kerja Sama soal Pemajakan yang Efektif terhadap WP Tajir

Partai terkemuka tersebut berkampanye untuk menghapus pajak kekayaan (the solidarity tax on wealth/ISF) yang diperkenalkan oleh kaum Sosialis pada tahun 1982. Pajak tersebut dipungut pada individu dengan aset melebihi nilai €1,3 juta. Pemimpin partai, Emmanuel Macron, telah dikritik sebagai presiden bagi orang-orang kaya.

Berdasarkan data yang tercatat, dilansir dalam independent.co.uk, saat ini terdapat sekitar 350.000 rumah tangga atau sekitar 1,5% dari jumlah orang-orang berpenghasilan tinggi membayar pajak kekayaan. Dari jumlah tersebut, sedikitnya menghasilkan sekitar €4 miliar pendapatan tambahan bagi negara.

Meski, pajak kekayaan akan dihilangkan, Ferrand mengatakan pajak atas barang-barang mewah tersebut diharapkan akan memberikan penghasilan dengan tingkat penerimaan pajak yang lebih besar bagi pemerintah, tanpa menurunkan ekonomi produktif.

“Amandemen Anggaran Keuangan 2018 tersebut akan mulai dikaji oleh Komisi Keuangan Parlemen pekan ini,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Kekayaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP