KEPPRES 9/2022

Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Otorita IKN

Dian Kurniati | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:00 WIB
Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Otorita IKN

Suasana pelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Kamis (10/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Jokowi melantik keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2022 yang ditetapkan pada 9 Maret 2022. Dalam sumpahnya, Bambang dan Dhony berjanji akan menjalankan jabatannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," bunyi sumpah Bambang dan Dhony di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Dalam sumpahnya, Bambang dan Dhony berjanji memegang teguh UUD Dasar 1945, menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Bambang sempat diangkat sebagai wakil menteri perhubungan pada masa kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia kemudian berkarier sebagai Wakil Presiden Manajemen Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan pada Asian Development Bank (ADB) sejak 2015.

Sementara itu, Dhony selama ini menapaki kariernya di sektor swasta. Yang terakhir, ia menjabat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

UU IKN mengatur pembentukan Badan Otorita sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN di Kalimantan Timur.

Otorita IKN bertugas menetapkan peraturan penyelenggaraan daerah khusus Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Pasal 24 ayat (4) UU IKN juga menyebut otorita IKN dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. Pajak dan retribusi tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN setelah mendapat persetujuan DPR.

Pada pelaksanaannya, Kepala Otorita IKN akan menyusun rencana pendapatan IKN, termasuk jika berencana mengumpulkan pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?