KEPPRES 9/2022

Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Otorita IKN

Dian Kurniati | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:00 WIB
Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Otorita IKN

Suasana pelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Kamis (10/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Jokowi melantik keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2022 yang ditetapkan pada 9 Maret 2022. Dalam sumpahnya, Bambang dan Dhony berjanji akan menjalankan jabatannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," bunyi sumpah Bambang dan Dhony di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam sumpahnya, Bambang dan Dhony berjanji memegang teguh UUD Dasar 1945, menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Bambang sempat diangkat sebagai wakil menteri perhubungan pada masa kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia kemudian berkarier sebagai Wakil Presiden Manajemen Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan pada Asian Development Bank (ADB) sejak 2015.

Sementara itu, Dhony selama ini menapaki kariernya di sektor swasta. Yang terakhir, ia menjabat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

UU IKN mengatur pembentukan Badan Otorita sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN di Kalimantan Timur.

Otorita IKN bertugas menetapkan peraturan penyelenggaraan daerah khusus Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Pasal 24 ayat (4) UU IKN juga menyebut otorita IKN dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. Pajak dan retribusi tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN setelah mendapat persetujuan DPR.

Pada pelaksanaannya, Kepala Otorita IKN akan menyusun rencana pendapatan IKN, termasuk jika berencana mengumpulkan pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN