KEPPRES 9/2022

Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Otorita IKN

Dian Kurniati | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:00 WIB
Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Otorita IKN

Suasana pelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Kamis (10/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Jokowi melantik keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2022 yang ditetapkan pada 9 Maret 2022. Dalam sumpahnya, Bambang dan Dhony berjanji akan menjalankan jabatannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," bunyi sumpah Bambang dan Dhony di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Dalam sumpahnya, Bambang dan Dhony berjanji memegang teguh UUD Dasar 1945, menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Bambang sempat diangkat sebagai wakil menteri perhubungan pada masa kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia kemudian berkarier sebagai Wakil Presiden Manajemen Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan pada Asian Development Bank (ADB) sejak 2015.

Sementara itu, Dhony selama ini menapaki kariernya di sektor swasta. Yang terakhir, ia menjabat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land.

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

UU IKN mengatur pembentukan Badan Otorita sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN di Kalimantan Timur.

Otorita IKN bertugas menetapkan peraturan penyelenggaraan daerah khusus Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Pasal 24 ayat (4) UU IKN juga menyebut otorita IKN dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. Pajak dan retribusi tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN setelah mendapat persetujuan DPR.

Pada pelaksanaannya, Kepala Otorita IKN akan menyusun rencana pendapatan IKN, termasuk jika berencana mengumpulkan pendapatan yang berasal dari pajak khusus dan/atau pungutan khusus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP