FILIPINA

Presiden Duterte Setujui Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau & Alkohol

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Januari 2019 | 16:12 WIB
Presiden Duterte Setujui Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau & Alkohol

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menyetujui rancangan kebijakan yang diajukan oleh Departemen Kesehatan dan Keuangan untuk menaikkan tarif cukai pada produk tembakau dan alkohol.

Juru Bicara Kepresidenan Filipina Salvador Panelo mengatakan Presiden Duterte telah sepakat untuk meminimalisasi tingkat kematian dan tunadaksa. Presiden menyetujui rancangan kebijakan tersebut pada pertemuan kabinet ke-33 pada Senin (7/1/2018).

“Pemajakan ini untuk mendorong tingkat kesehatan masyarakat, seiring menurunkan tingkat kematian dan tunadaksa akibat mengonsumsi tembakau dan alkohol secara bersamaan,” ungkapnya di Manila, Selasa (8/1/2018).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Di bawah Tax Reform for Acceleration and Inclusion Law, tarif cukai tembakau yang berlaku saat ini yaitu 35 peso Filipina atau sekitar Rp9.430. Tarif itu akan meningkat menjadi 40 peso Filipina atau sekitar Rp10.777 pada 1 Januari 2022. Tarif cukai akan kembali meningkat sebesar 4% pada 1 Januari 2024.

Departemen Keuangan sebelumnya mengaku akan mendukung RUU Senator Manny Pacquiao yang ingin menaikkan tarif cukai tembakau menjadi 60 peso Filipina. Selain itu, dibawah Paket 2 Plus dari program reformasi pajak komprehensif, Departemen Keuangan juga berupaya menaikkan tarif cukai alkohol.

Pada Desember tahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU DPR No. 8677 yang menaikkan tarif cukai senilai 2,50 peso Filipina (Rp673) setiap tahun, mulai Juli 2019 hingga 2022.

RUU 8677 itu juga mengusulkan untuk meningkatkan pajak cukai minuman keras sulingan dari 20% menjadi 22% melalui skema pajak ad valorem dan berlaku pada 2019. Kemudian, tarif cukai anggur bersoda dinaikkan setinggi 7% setiap tahun mulai tahun 2023. Cukai untuk minuman fermentasi juga meningkat menjadi 28 peso Filipina (Rp7.524) mulai 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP