FILIPINA

Presiden Duterte Setujui Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau & Alkohol

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Januari 2019 | 16:12 WIB
Presiden Duterte Setujui Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau & Alkohol

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menyetujui rancangan kebijakan yang diajukan oleh Departemen Kesehatan dan Keuangan untuk menaikkan tarif cukai pada produk tembakau dan alkohol.

Juru Bicara Kepresidenan Filipina Salvador Panelo mengatakan Presiden Duterte telah sepakat untuk meminimalisasi tingkat kematian dan tunadaksa. Presiden menyetujui rancangan kebijakan tersebut pada pertemuan kabinet ke-33 pada Senin (7/1/2018).

“Pemajakan ini untuk mendorong tingkat kesehatan masyarakat, seiring menurunkan tingkat kematian dan tunadaksa akibat mengonsumsi tembakau dan alkohol secara bersamaan,” ungkapnya di Manila, Selasa (8/1/2018).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Di bawah Tax Reform for Acceleration and Inclusion Law, tarif cukai tembakau yang berlaku saat ini yaitu 35 peso Filipina atau sekitar Rp9.430. Tarif itu akan meningkat menjadi 40 peso Filipina atau sekitar Rp10.777 pada 1 Januari 2022. Tarif cukai akan kembali meningkat sebesar 4% pada 1 Januari 2024.

Departemen Keuangan sebelumnya mengaku akan mendukung RUU Senator Manny Pacquiao yang ingin menaikkan tarif cukai tembakau menjadi 60 peso Filipina. Selain itu, dibawah Paket 2 Plus dari program reformasi pajak komprehensif, Departemen Keuangan juga berupaya menaikkan tarif cukai alkohol.

Pada Desember tahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU DPR No. 8677 yang menaikkan tarif cukai senilai 2,50 peso Filipina (Rp673) setiap tahun, mulai Juli 2019 hingga 2022.

RUU 8677 itu juga mengusulkan untuk meningkatkan pajak cukai minuman keras sulingan dari 20% menjadi 22% melalui skema pajak ad valorem dan berlaku pada 2019. Kemudian, tarif cukai anggur bersoda dinaikkan setinggi 7% setiap tahun mulai tahun 2023. Cukai untuk minuman fermentasi juga meningkat menjadi 28 peso Filipina (Rp7.524) mulai 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi