FILIPINA

Presiden Duterte Setujui Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau & Alkohol

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Januari 2019 | 16:12 WIB
Presiden Duterte Setujui Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau & Alkohol

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menyetujui rancangan kebijakan yang diajukan oleh Departemen Kesehatan dan Keuangan untuk menaikkan tarif cukai pada produk tembakau dan alkohol.

Juru Bicara Kepresidenan Filipina Salvador Panelo mengatakan Presiden Duterte telah sepakat untuk meminimalisasi tingkat kematian dan tunadaksa. Presiden menyetujui rancangan kebijakan tersebut pada pertemuan kabinet ke-33 pada Senin (7/1/2018).

“Pemajakan ini untuk mendorong tingkat kesehatan masyarakat, seiring menurunkan tingkat kematian dan tunadaksa akibat mengonsumsi tembakau dan alkohol secara bersamaan,” ungkapnya di Manila, Selasa (8/1/2018).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Di bawah Tax Reform for Acceleration and Inclusion Law, tarif cukai tembakau yang berlaku saat ini yaitu 35 peso Filipina atau sekitar Rp9.430. Tarif itu akan meningkat menjadi 40 peso Filipina atau sekitar Rp10.777 pada 1 Januari 2022. Tarif cukai akan kembali meningkat sebesar 4% pada 1 Januari 2024.

Departemen Keuangan sebelumnya mengaku akan mendukung RUU Senator Manny Pacquiao yang ingin menaikkan tarif cukai tembakau menjadi 60 peso Filipina. Selain itu, dibawah Paket 2 Plus dari program reformasi pajak komprehensif, Departemen Keuangan juga berupaya menaikkan tarif cukai alkohol.

Pada Desember tahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU DPR No. 8677 yang menaikkan tarif cukai senilai 2,50 peso Filipina (Rp673) setiap tahun, mulai Juli 2019 hingga 2022.

RUU 8677 itu juga mengusulkan untuk meningkatkan pajak cukai minuman keras sulingan dari 20% menjadi 22% melalui skema pajak ad valorem dan berlaku pada 2019. Kemudian, tarif cukai anggur bersoda dinaikkan setinggi 7% setiap tahun mulai tahun 2023. Cukai untuk minuman fermentasi juga meningkat menjadi 28 peso Filipina (Rp7.524) mulai 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN