PRANCIS

Prancis Sebut Pajak Digital Sebagai 'Puncak Gunung Es', Apa Maksudnya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 11:07 WIB
Prancis Sebut Pajak Digital Sebagai 'Puncak Gunung Es', Apa Maksudnya?

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Pajak digital Prancis disebut-sebut hanyalah awal dari sebuah pergerakan besar. Prancis kukuh tidak akan mencabut pengenaan pajak tersebut meskipun ada ancaman perang dagang dari Amerika Serikat (AS).

Menteri Digital Prancis Cédric O mengatakan pemerintah bersumpah pajak digital yang terkenal dengan sebutan pajak GAFA (Google, Apple, Facebook, dan Amazon) hanyalah sebuah awal dari pemikiran ulang yang penting untuk regulasi monopoli teknologi.

“Mereka telah memperoleh posisi monopoli hari ini dan memberi mereka jejak yang tidak dimiliki perusahaan lain dalam perekonomian. Dengan demikian, mereka perlu melihat peraturan khusus yang diterapkan,” katanya.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Perusahaan yang memiliki 1,4 miliar warga di jejaring sosialnya, lanjut O, tidak bisa diperlakukan sama seperti perusahaan lain dengan aturan yang sama. Perusahan yang merupakan satu-satunya mesin pencari atau penyedia platform messaging, sambungnya tidak dapat menggunakan aturan yang sama dengan perusahaan swasta lainnya.

Upaya Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk membuat raksasa teknologi membayar lebih banyak pajak agar lebih adil, lanjut O, akan terus berlanjut. Ancaman dari AS dinilai dapat membuka front baru dalam perdagangan internasional.

Seperti diketahui, AS telah mengancam akan melakukan aksi balasan terhadap pajak digital Prancis. Aksi balasan tersebut akan dilakukan dengan penerapan tarif 100% pada impor produk Prancis, seperti

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Washington telah mengancam akan membalas dengan tarif hingga 100% pada impor produk Perancis seperti sampanye, keju, tas tangan, lipstik, dan peralatan masak senilai US$2,4 miliar. Keputusan tentang tarif diproyeksi akan terjadi pada pekan depan.

“Kami tidak akan menarik kembali pajak [layanan digital], itu pasti. Kami pikir tindakan pembalasan tidak baik untuk AS, Prancis, atau bisnis yang bersangkutan dan mereka dapat menimbulkan reaksi dari Uni Eropa,” imbuh O.

Prancis akan menjadi ekonomi utama pertama yang mengenakan pajak raksasa digital. Tarif pajak ditetapkan sebesar 3% dari total pendapatan tahunan dari perusahaan teknologi terbesar yang menyediakan layanan kepada konsumen Prancis.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Presiden Macron menyebutnya sebagai tanggapan yang ‘lebih adil’ (fairer) terhadap raksasa internet yang saat ini mampu membukukan keuntungan global di negara-negara pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg.

Sementara itu, Donald Trump menyebutnya ‘bodoh’ (foolish) dan mengancam akan membalas pengenaan pajak itu. Prancis berpendapat pajak ditujukan untuk semua perusahaan teknologi, bukan hanya perusahaan asal AS.

“Pajak layanan digital ini hanyalah 'puncak gunung es' dalam hal peraturan baru yang harus diperkenalkan secara internasional untuk berurusan dengan raksasa teknologi,” kata O, seperti dilansir theguardian.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?