PRANCIS

Prancis Sebut Pajak Digital Sebagai 'Puncak Gunung Es', Apa Maksudnya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 11:07 WIB
Prancis Sebut Pajak Digital Sebagai 'Puncak Gunung Es', Apa Maksudnya?

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Pajak digital Prancis disebut-sebut hanyalah awal dari sebuah pergerakan besar. Prancis kukuh tidak akan mencabut pengenaan pajak tersebut meskipun ada ancaman perang dagang dari Amerika Serikat (AS).

Menteri Digital Prancis Cédric O mengatakan pemerintah bersumpah pajak digital yang terkenal dengan sebutan pajak GAFA (Google, Apple, Facebook, dan Amazon) hanyalah sebuah awal dari pemikiran ulang yang penting untuk regulasi monopoli teknologi.

“Mereka telah memperoleh posisi monopoli hari ini dan memberi mereka jejak yang tidak dimiliki perusahaan lain dalam perekonomian. Dengan demikian, mereka perlu melihat peraturan khusus yang diterapkan,” katanya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Perusahaan yang memiliki 1,4 miliar warga di jejaring sosialnya, lanjut O, tidak bisa diperlakukan sama seperti perusahaan lain dengan aturan yang sama. Perusahan yang merupakan satu-satunya mesin pencari atau penyedia platform messaging, sambungnya tidak dapat menggunakan aturan yang sama dengan perusahaan swasta lainnya.

Upaya Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk membuat raksasa teknologi membayar lebih banyak pajak agar lebih adil, lanjut O, akan terus berlanjut. Ancaman dari AS dinilai dapat membuka front baru dalam perdagangan internasional.

Seperti diketahui, AS telah mengancam akan melakukan aksi balasan terhadap pajak digital Prancis. Aksi balasan tersebut akan dilakukan dengan penerapan tarif 100% pada impor produk Prancis, seperti

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Washington telah mengancam akan membalas dengan tarif hingga 100% pada impor produk Perancis seperti sampanye, keju, tas tangan, lipstik, dan peralatan masak senilai US$2,4 miliar. Keputusan tentang tarif diproyeksi akan terjadi pada pekan depan.

“Kami tidak akan menarik kembali pajak [layanan digital], itu pasti. Kami pikir tindakan pembalasan tidak baik untuk AS, Prancis, atau bisnis yang bersangkutan dan mereka dapat menimbulkan reaksi dari Uni Eropa,” imbuh O.

Prancis akan menjadi ekonomi utama pertama yang mengenakan pajak raksasa digital. Tarif pajak ditetapkan sebesar 3% dari total pendapatan tahunan dari perusahaan teknologi terbesar yang menyediakan layanan kepada konsumen Prancis.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Presiden Macron menyebutnya sebagai tanggapan yang ‘lebih adil’ (fairer) terhadap raksasa internet yang saat ini mampu membukukan keuntungan global di negara-negara pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg.

Sementara itu, Donald Trump menyebutnya ‘bodoh’ (foolish) dan mengancam akan membalas pengenaan pajak itu. Prancis berpendapat pajak ditujukan untuk semua perusahaan teknologi, bukan hanya perusahaan asal AS.

“Pajak layanan digital ini hanyalah 'puncak gunung es' dalam hal peraturan baru yang harus diperkenalkan secara internasional untuk berurusan dengan raksasa teknologi,” kata O, seperti dilansir theguardian.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja