EFEK VIRUS CORONA

Prancis dan Jerman Tetapkan Lockdown dalam Penanganan Corona

Dian Kurniati | Selasa, 17 Maret 2020 | 09:50 WIB
Prancis dan Jerman Tetapkan Lockdown dalam Penanganan Corona

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews—Pemerintah Prancis dan Jerman menetapkan lockdown untuk menekan penyebaran virus Corona di negaranya menyusul Italia hingga Spanyol yang telah lebih dulu melakukannya.

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan pemerintah akan membatasi kontak sosial masyarakat, termasuk menutup perbatasan eksternal Uni Eropa dari para pelancong, mulai 16 Maret 2020.

“Saya minta semua orang tetap tinggal di dalam rumah dan hanya pergi untuk tugas-tugas penting selama 15 hari mendatang. Kita sedang dalam perang kesehatan,” katanya dalam pidato, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Antisipasi 2 Pilar, Pemerintah Bakal Sederhanakan Administrasi Pajak

Macron mengatakan semua kebijakan bisnis di Prancis wajib tutup, kecuali toko bahan makanan. Hal yang sama juga dilakukan untuk sekolah. Dia juga menyatakan akan ada sanksi bagi yang melanggar kebijakan pemerintah.

Pemerintah Prancis juga akan mengerahkan lebih dari 100.000 petugas sudut negeri untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan lockdown tersebut, terutama di tempat-tempat yang biasa ramai dikunjungi seperti taman, restoran dan pasar.

Sementara itu, Kanselir Jerman Angela Merkel juga memberlakukan pembatasan kegiatan di wilayahnya. Semua fasilitas publik seperti klub, bar, lokasi rekreasi, dan taman bermain harus ditutup.

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Restoran dibolehkan buka, tetapi ada ketentuan jarak minimum antar-meja dan bekerja dalam jam terbatas. Dia berjanji pemerintah akan meminimalkan dampak ekonomi dari wabah tersebut.

"Jika semua orang mematuhi aturan-aturan ini, semakin cepat kita akan melewati fase ini," katanya pada konferensi pers di Berlin.

Merkel juga melarang layanan keagamaan dan memerintahkan warga Jerman membatalkan perjalanan liburan domestik maupun mancanegara.

Baca Juga:
Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Di lain pihak, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson tak mengumumkan lockdown tetapi mendesak warga untuk menghindari tempat keramaian. Warga Inggris juga harus menahan diri dari perjalanan yang tidak penting atau kontak dengan orang lain.

Di Uni Eropa, negara-negara yang telah lebih dulu menetapkan lockdown yakni Italia, Denmark, Irlandia, Polandia, dan Spanyol.

Dilansir dari BBC, Universitas Johns Hopkins menyebut saat ini telah ada lebih dari 174.000 kasus yang dikonfirmasi virus Corona di seluruh dunia, dengan 6.700 di antaranya terjadi kematian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?