IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Prabowo Jamin Pembangunan IKN Tetap Berlanjut

Muhamad Wildan | Senin, 12 Agustus 2024 | 09:45 WIB
Prabowo Jamin Pembangunan IKN Tetap Berlanjut

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan), dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto (kiri) saat mengunjungi Embung MBH di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). Kunjungan presiden dan wakil presiden serta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri tersebut dilakukan sebelum berlangsungnya rapat kabinet pertama di IKN. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Terpilih Prabowo Subianto berkomitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada masa pemerintahannya.

Layaknya ibu kota-ibu kota baru di negara lain, Prabowo mengatakan pembangunan IKN adalah proyek jangka panjang, bukan proyek jangka pendek yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

"Walaupun rencana garis besarnya belasan tahun atau kalau tidak salah berapa puluh tahun sebagaimana ibu kota negara lain kan juga sangat panjang. Kita tidak boleh memaksakan, tetapi kalau saya optimis ya dalam 5 tahun sudah berfungsi dengan sangat baik," ujar Prabowo, Senin (12/8/2024).

Prabowo pun berkomitmen untuk melibatkan pakar-pakar melaksanakan pembangunan IKN. "Pembangunan ini berjalan dan harus terus, kalau bisa kita percepat. Tapi tentunya pakar-pakar nanti harus semua dikerahkan, semua kemampuan kita. Saya optimis, saya kira bagus sekali," ujar Prabowo.

Seperti diketahui, IKN dibangun berdasarkan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023. Rencananya, APBN hanya akan berkontribusi sebesar 20% terhadap pembangunan IKN. Swasta ditargetkan mampu berkontribusi sebesar 80% terhadap pembangunan IKN.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Oleh karena itu, pemerintah banyak menawarkan insentif pajak guna menarik penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing ke IKN. Insentif telah diberikan berdasarkan PP 12/2023 dan PMK 28/2024.

Fasilitas PPh yang diberikan di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), supertax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Selanjutnya, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan antara lain fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN, hibah barang yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN.

Baca Juga:
PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas beberapa jenis jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan mulai dari rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hingga toko dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan limbah yang dihasilkan di IKN.

Adapun fasilitas PPnBM juga diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga yang bertugas, berkegiatan usaha, atau berkedudukan di IKN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra