KP2KP BANAWA

PPS Tinggal 2 Bulan, DJP Kembali Sasar Nasabah Prioritas Bank

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 17:00 WIB
PPS Tinggal 2 Bulan, DJP Kembali Sasar Nasabah Prioritas Bank

Ilustrasi.

DONGGALA, DDTCNews - Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) hanya tersisa sekitar 2 bulan. Ditjen Pajak (DJP) terus memasifkan kampanye dan sosialisasi agar lebih banyak lagi wajib pajak yang memanfaatkan program ini.

Upaya promosi, salah satunya dilakukan oleh KP2KP Banawa di Sulawesi Barat dengan cara menggandeng nasabah prioritas Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kabupaten Donggala.

Petugas Tim Penyuluh KP2KP Banawa Syaiful Shafwan Umar menyampaikan sosialisasi kepada para nasabah dilakukan guna memberikan pemahaman dan informasi terkait dengan PPS. Harapannya, makin banyak nasabah prioritas yang tergerak untuk mengungkapkan hartanya jika memang ada yang belum dilaporkan secara baik dan lengkap.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” ujar Syaiful, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (25/04/2022).

Teguh juga menjelaskan terkait 2 kebijakan di dalam PPS yang bisa diikuti oleh wajib pajak yaitu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program tax amnesty dan pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020.

Sementara itu, pimpinan Bank BRI Donggala Fahima menyambut baik atas inisiatif KP2KP Banawa dalam menyebarluaskan informasi serta ajakan kepada para nasabah Bank BRI Donggala yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengikuti PPS ini dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Fahima juga mengapresiasi KP2KP Banawa di tengah pandemi Covid-19 ini membuka layanan daring sehingga para nasabah tidak perlu datang ke kantor untuk menghindari kerumunan.

Melalui kerja sama dengan Bank BRI Donggala, KP2KP Banawa berharap kepatuhan sukarela wajib pajak ikut meningkat.

"Peningkatan juga kepatuhan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan juga kemanfaatan," kata Fahima. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?