PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Tekan Potensi Sengketa Aset Antara WP dan Fiskus, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Februari 2022 | 15:43 WIB
PPS Tekan Potensi Sengketa Aset Antara WP dan Fiskus, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan program pengungkapan sukarela (PPS) bisa meminimalisasi potensi timbulnya sengketa antara wajib pajak dan petugas pajak atas harta pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Direktur Intelijen Perpajakan DJP yang juga Wakil Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI Pontas Pane mengatakan perbedaan pandangan antara wajib pajak dan fiskus atas aset dapat diminimalisasi melalui PPS.

"Dengan adanya PPS ini tentunya meminimalisasi perbedaan pendapat antara fiskus dan wajib pajak ke depan," ujar Pontas, dikutip Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, harta dan utang yang diungkap pada SPPH baik kebijakan I maupun kebijakan II PPS diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru.

Perolehan harta dan utang baru tersebut harus dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan 2022 dengan tanggal perolehan sesuai dengan tanggal surat keterangan PPS.

Agar manfaat PPS dapat dirasakan secara optimal oleh wajib pajak, maka wajib pajak perlu memerinci secara detail harta yang dideklarasikan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Makin terperinci daftar harta yang dicantumkan wajib pajak pada SPPH, potensi wajib pajak mendapatkan surat klarifikasi dari DJP makin minim.

Bila penelitian yang dilakukan DJP menunjukkan adanya kekurangan pembayaran PPh final PPS, wajib pajak berpotensi mendapatkan surat klarifikasi dari DJP. Hal ini telah diatur pada Pasal 13 PMK 196/2021.

Kemudian, apabila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang dibayar atau menanggapi surat klarifikasi paling lama 14 hari kerja sejak surat klarifikasi terbit.

Bila wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tak sesuai keadaan sebenarnya maka DJP akan menerbitkan pembetulan atau pembatalan surat keterangan PPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global