PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Tekan Potensi Sengketa Aset Antara WP dan Fiskus, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Februari 2022 | 15:43 WIB
PPS Tekan Potensi Sengketa Aset Antara WP dan Fiskus, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan program pengungkapan sukarela (PPS) bisa meminimalisasi potensi timbulnya sengketa antara wajib pajak dan petugas pajak atas harta pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Direktur Intelijen Perpajakan DJP yang juga Wakil Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI Pontas Pane mengatakan perbedaan pandangan antara wajib pajak dan fiskus atas aset dapat diminimalisasi melalui PPS.

"Dengan adanya PPS ini tentunya meminimalisasi perbedaan pendapat antara fiskus dan wajib pajak ke depan," ujar Pontas, dikutip Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, harta dan utang yang diungkap pada SPPH baik kebijakan I maupun kebijakan II PPS diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru.

Perolehan harta dan utang baru tersebut harus dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan 2022 dengan tanggal perolehan sesuai dengan tanggal surat keterangan PPS.

Agar manfaat PPS dapat dirasakan secara optimal oleh wajib pajak, maka wajib pajak perlu memerinci secara detail harta yang dideklarasikan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Makin terperinci daftar harta yang dicantumkan wajib pajak pada SPPH, potensi wajib pajak mendapatkan surat klarifikasi dari DJP makin minim.

Bila penelitian yang dilakukan DJP menunjukkan adanya kekurangan pembayaran PPh final PPS, wajib pajak berpotensi mendapatkan surat klarifikasi dari DJP. Hal ini telah diatur pada Pasal 13 PMK 196/2021.

Kemudian, apabila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang dibayar atau menanggapi surat klarifikasi paling lama 14 hari kerja sejak surat klarifikasi terbit.

Bila wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tak sesuai keadaan sebenarnya maka DJP akan menerbitkan pembetulan atau pembatalan surat keterangan PPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra