PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Tekan Potensi Sengketa Aset Antara WP dan Fiskus, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Februari 2022 | 15:43 WIB
PPS Tekan Potensi Sengketa Aset Antara WP dan Fiskus, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan program pengungkapan sukarela (PPS) bisa meminimalisasi potensi timbulnya sengketa antara wajib pajak dan petugas pajak atas harta pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Direktur Intelijen Perpajakan DJP yang juga Wakil Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI Pontas Pane mengatakan perbedaan pandangan antara wajib pajak dan fiskus atas aset dapat diminimalisasi melalui PPS.

"Dengan adanya PPS ini tentunya meminimalisasi perbedaan pendapat antara fiskus dan wajib pajak ke depan," ujar Pontas, dikutip Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, harta dan utang yang diungkap pada SPPH baik kebijakan I maupun kebijakan II PPS diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru.

Perolehan harta dan utang baru tersebut harus dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan 2022 dengan tanggal perolehan sesuai dengan tanggal surat keterangan PPS.

Agar manfaat PPS dapat dirasakan secara optimal oleh wajib pajak, maka wajib pajak perlu memerinci secara detail harta yang dideklarasikan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Makin terperinci daftar harta yang dicantumkan wajib pajak pada SPPH, potensi wajib pajak mendapatkan surat klarifikasi dari DJP makin minim.

Bila penelitian yang dilakukan DJP menunjukkan adanya kekurangan pembayaran PPh final PPS, wajib pajak berpotensi mendapatkan surat klarifikasi dari DJP. Hal ini telah diatur pada Pasal 13 PMK 196/2021.

Kemudian, apabila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang dibayar atau menanggapi surat klarifikasi paling lama 14 hari kerja sejak surat klarifikasi terbit.

Bila wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tak sesuai keadaan sebenarnya maka DJP akan menerbitkan pembetulan atau pembatalan surat keterangan PPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi