BERITA PAJAK HARI INI

PPS Secara Online, Tak Lagi Antre di Kantor Pajak Seperti Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 08:23 WIB
PPS Secara Online, Tak Lagi Antre di Kantor Pajak Seperti Tax Amnesty

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan prosedur program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan akan lebih mudah dibandingkan dengan tax amnesty. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (8/11/2021).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan aplikasi digital dalam pelaksanaan PPS. Dengan sistem online, tidak ada lagi antrean cukup panjang di kantor pajak seperti ketika tax amnesty berlangsung.

“Saya ingat detik-detik terakhir tax amnesty, antrean di kantor pusat [DJP] sampai mengular. Sekarang tidak lagi. Kami gunakan sistem online. Jadi, silakan lakukan sendiri-sendiri dari rumah. Aplikasinya kami siapkan dan sangat mudah," katanya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (DDTCNews)

Selain mengenai PPS, masih ada pula bahasan terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Ada pula bahasan tentang prospek pemberian insentif pajak pada tahun depan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Aturan Turunan Soal PPS

Selain aplikasi, pemerintah juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh aturan pelaksana atau aturan turunan UU HPP, termasuk mengenai PPS.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti yang diamanatkan pada UU HPP, Kementerian Keuangan perlu menyusun PMK tentang tata cara pengungkapan harta bersih, tata cara pengalihan harta bersih ke wilayah NKRI, instrumen yang digunakan untuk investasi. (DDTCNews)

Wadah Investasi dalam PPS

Pemerintah tengah merancang ketentuan mengenai investasi pada surat berharga negara (SBN), sektor sumber daya alam (SDA), dan sektor energi baru terbarukan untuk pelaksanaan program pengungkapan sukarela.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP mulai menjalin komunikasi dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) untuk merancang desain SBN yang tepat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kita dengan kementerian terkait juga berdiskusi mengenai hilirisasi. Jadi, tidak hanya SBN di sana [PPS]. Nanti jenis industri dan renewable energy-nya apa itu sedang didiskusikan," ujar Yon. (DDTCNews) (kaw)

Sarana Aktivasi NIK Sebagai NPWP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara administratif, NIK akan menjadi NPWP ketika NIK tersebut diaktifkan. Bila wajib pajak sudah berpenghasilan, NIK bisa diaktifkan sebagai NPWP.

"Misalkan saya sudah selesai kuliah, kemudian saya bekerja. Saya punya NIK, datanya sudah ada di DJP, tetapi belum aktif sebagai NPWP. Itu saya lapor sendiri ke DJP, nanti akan ada sarananya," ujar Hestu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bila wajib pajak yang diketahui telah berpenghasilan ternyata masih belum ber-NPWP, DJP bisa melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP atas wajib pajak tersebut tanpa harus menunggu wajib pajak mengajukan permohonan. (DDTCNews)

Pengawasan yang Dilakukan AR

Account representative (AR) DJP mulai meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Pengawasan dan penggalian potensi oleh account representative pada instansi vertikal ini juga termasuk untuk permintaan atau pencarian informasi dalam rangka penerbitan SP2DK atau produk hukum lainnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pemberian Insentif

Pemerintah masih membuka ruang untuk melanjutkan pemberian insentif pajak pada tahun depan. Insentif akan diberikan jika memang dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian atau menangani pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan insentif pajak di bidang kesehatan masih akan terus diberikan sepanjang pandemi masih berlanjut. Untuk insentif dunia usaha, pemerintah masih melakukan evaluasi.

"Khusus insentif untuk kesehatan, bisa kami pastikan dari sekarang pemerintah masih akan memberikan fasilitas, kan Covid-19-nya belum selesai. Kita masih mengadakan vaksin, fasilitas kesehatan, dan alat kesehatan," ujar Yon. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

PPN Final

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat sejumlah peraturan yang akan diterbitkan sebelum berlakunya skema PPN final. Misalnya, mengenai skema pemungutan, sektor usaha, serta jenis barang dan/atau jasa yang akan dikenakan PPN final.

"Sampai dengan saat ini, aturan pelaksanaan terkait UU HPP masih dalam proses penyusunan, [termasuk] tentang bagaimana skema pemungutan, jenis barang dan/atau jasa yang akan dikenakan PPN final," katanya. Ikuti Debat Pajak ‘PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!’. (DDTCNews)

Restitusi Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi pajak tersebut tumbuh 12,27% secara tahunan. Berdasarkan jenis pajaknya, porsi restitusi pajak paling besar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Neilmaldrin mengatakan restitusi PPN dalam negeri hingga September 2021 senilai Rp107,25 triliun atau tumbuh 9,29% secara tahunan. Kemudian, ada restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan yang senilai Rp45,51 triliun atau tumbuh 17,20%.

Secara kumulatif sepanjang Januari hingga September 2021, ketiga jenis restitusi pajak meningkat dengan pertumbuhan masing-masing 4,79% untuk restitusi normal, 28,67% untuk restitusi dipercepat, serta 13,86% untuk restitusi yang bersumber dari upaya hukum. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN