AKUNTAN PUBLIK

PPPK Rilis Surat Edaran Soal Keabsahan Laporan Auditor Independen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 15:15 WIB
PPPK Rilis Surat Edaran Soal Keabsahan Laporan Auditor Independen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menerbitkan imbauan tentang penggunaan akuntan publik yang menerbitkan laporan auditor independen (LAI) menggunakan kode OR (QR code).

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024. Adapun ruang lingkup SE ini adalah imbauan bagi para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini serta ditandatangani akuntan publik dan diterbitkan oleh kantor akuntan publik (KAP)/cabang KAP.

“Dalam rangka memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh KAP, para pengguna perlu melakukan konfirmasi ke PPPK,” bunyi penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Imbauan ini untuk memitigasi LAI diterbitkan akuntan publik dan/atau KAP yang tidak memiliki izin dari menteri keuangan. Kemudian, menjamin legalitas LAI yang digunakan para pengguna sehingga para pemangku kepentingan dapat menggunakan LAI tersebut dalam pengambilan keputusan.

Dalam SE tersebut, PPPK juga menyampaikan tata cara konfirmasi LAI, yakni:

  • lakukan pemindaian kode QR pada LAI;
  • klik tautan hasil pindai untuk masuk ke website Pelita;
  • pastikan saat tautan diklik mengarah ke alamat website (URL) https://pelitaapi.kemenkeu.go.id;
  • periksa ketepatan sejumlah informasi;
  • untuk informasi lebih lanjut, pengguna dapat menghubungi 134 atau email ke [email protected].

Adapun informasi yang perlu diperiksa ketepatannya antara lain:

  • nama KAP;
  • nama klien;
  • periode laporan keuangan;
  • nomor LAI;
  • tanggal LAI;
  • akuntan publik penanggung jawab;
  • opini;
  • total aset; dan
  • laba/rugi bersih.

Adapun dasar penerbitan SE ini antara lain UU 5/2011 tentang Akuntan Publik; PP 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik; PMK 118/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; PMK 186/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik; dan SE-4/PPPK/2021 tentang Pendaftaran dan Pencantuman Kode QR pada Laporan Auditor Independen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PPN

DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Senin, 16 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 81/2024

Ketentuan Penggunaan Rekening untuk Restitusi Pajak Direvisi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra