MALAYSIA

PPnBM Masih Dikaji, PM Malaysia Jamin Masyarakat Miskin Tak Terdampak

Dian Kurniati | Minggu, 24 Maret 2024 | 09:30 WIB
PPnBM Masih Dikaji, PM Malaysia Jamin Masyarakat Miskin Tak Terdampak

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia terus mengkaji rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan Kemenkeu tengah merumuskan beberapa kebijakan mengenai PPnBM, termasuk soal jenis barang yang akan dipungut. Selain itu, Kemenkeu juga masih menghitung ambang nilai yang akan menentukan objek PPnBM.

"Kami akan mengkaji kebijakan ini dan memastikannya tidak berdampak pada kelompok berpenghasilan rendah," katanya dalam jawaban jawaban tertulis kepada DPR, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penjelasan Anwar tersebut merespons pertanyaan anggota DPR Roslan Hashim. Kepada pemerintah, Roslan bertanya mengenai dampak pengenaan PPnBM atas perhiasan senilai RM10.000 atau sekitar Rp21,8 juta terhadap 40% rumah tangga berpenghasilan rendah.

Sebagai informasi, rencana pengenaan PPnBM disampaikan Anwar saat membacakan APBN 2024, tahun lalu. PPnBM atau pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT), menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara.

Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan dari pengenaan PPnBM tersebut mencapai RM700 juta atau Rp1,52 triliun per tahun. Rencananya, tarif PPnBM akan dikenakan sebesar 5% dan 10% dan berlaku mulai 1 Mei 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beberapa barang yang bakal dikenai PPnBM antara lain seperti perhiasan dan jam tangan mewah dengan harga melebihi ambang tertentu.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, rencana pengenaan PPnBM mendapat penolakan dari publik. Mantan menteri keuangan Lim Guan Eng meminta pemerintah meninjau ulang sejumlah kebijakan pajak, termasuk wacana PPnBM.

Menurut Lim, penerapan jenis pajak baru perlu ditunda sampai dengan pertumbuhan ekonomi membaik pada akhir tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra