PMK 120/2023

PPN Rumah DTP Berlaku hingga Akhir 2023, Begini Aturan Faktur Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2023 | 11:30 WIB
PPN Rumah DTP Berlaku hingga Akhir 2023, Begini Aturan Faktur Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) wajib membuat faktur pajak.

Ketentuan faktur pajak untuk PPN rumah DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023. Berdasarkan PMK itu, faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau NIK.

“Faktur pajak harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023",” bunyi Pasal 8 ayat (5) PMK 120/2023, dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, faktur pajak juga harus dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang. Terdapat ketentuan lainnya yang diperhatikan saat membuat faktur pajak atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun.

Untuk penyerahan dengan berita acara serah terima hingga 30 Juni 2024 dan harga jual hingga Rp2 miliar, PKP membuat 2 faktur pajak dengan kode transaksi 07 dengan dasar pengenaan pajak masing-masing 50%.

Untuk penyerahan hingga 30 Juni 2024 dan harga jual lebih dari Rp2 miliar, PKP membuat 2 faktur pajak dengan kode transaksi 07 dengan dasar pengenaan pajak masing-masing 50% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kemudian, PKP juga membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp2 miliar yang PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah.

Untuk penyerahan dengan berita acara serah terima sejak 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 dan harga jual hingga Rp2 miliar, PKP membuat 2 faktur pajak. Pertama, kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang PPN terutangnya tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Kedua, kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang PPN terutangnya mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, untuk penyerahan sejak 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 dan harga jual lebih dari Rp2 miliar, PKP membuat 2 faktur pajak untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, yaitu faktur dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang PPN terutangnya tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Kemudian, membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang PPN terutangnya mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Selain itu, PKP juga membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp2 miliar yang PPN terutangnya tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Sebagai informasi, PPN DTP diberikan untuk PPN terutang masa pajak November 2023-Desember 2023. Masa pajak November 2023 merupakan PPN terutang mulai 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?