KEBIJAKAN PAJAK

PPN Produk Digital Luar Negeri Bakal Mulai Dipungut Agustus 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juni 2020 | 14:24 WIB
PPN Produk Digital Luar Negeri Bakal Mulai Dipungut Agustus 2020

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan sosialisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital luar negeri kepada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan DJP sudah melakukan sosialisasi dengan US Chamber, US Asean Business Council dan European Chamber perihal pungutan PPN bagi pelaku usaha PMSE asing pekan lalu.

“PMK 48 dimaksudkan untuk melengkapi UU PPN dan aturan pelaksanaan yang sudah ada khususnya memberikan dasar hukum untuk menunjuk pelaku usaha luar negeri sebagai pemungut PPN atas penjualan produk digitalnya (misalnya film, musik) kepada konsumen Indonesia," katanya dikutip Senin (1/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

John menambahkan penyelenggara PMSE asing yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN akan diberi waktu satu bulan untuk mulai melakukan kewajibannya seperti memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi produk digital.

Mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN bisa dilakukan dengan berbagai pilihan mata uang. Nanti, pilihan mata uang tersebut akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak saat pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN.

“Singkatnya sebulan setelah penunjukkannya sebagai VAT Collector, Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri wajib melakukan pemungutan PPN dan penyetoran-nya dilakukan setiap masa pajak dan paling lama akhir bulan berikutnya,” tutur John.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bila regulasi ini berjalan pada Juli 2020, lanjut John, otoritas pajak sudah merampungkan proses penunjukan pelaku usaha PMSE asing pada Agustus 2020 dan data sudah mulai masuk untuk masa September 2020.

Sekadar informasi, ketentuan yang mengatur pengenaan PPN atas produk-produk digital luar negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK-03/2020. Produk digital dari luar negeri tersebut akan dikenai tarif 10%.

“Pada Agustus 2020, pelaku usaha luar negeri tersebut sudah melakukan pemungutan PPN. Selanjutnya akhir September 2020 pelaku usaha luar negeri sudah melakukan penyetoran atas PPN yang dipungut dari konsumen Indonesia,” jelas John. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN