BERITA PAJAK HARI INI

PPN Penyerahan AYDA, DJP: Tidak Membebani Cash Flow Lembaga Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2023 | 08:14 WIB
PPN Penyerahan AYDA, DJP: Tidak Membebani Cash Flow Lembaga Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengenaan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) sesuai dengan PMK 41/2023 dinilai tidak akan membebani cash flow kreditur atau lembaga keuangan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (20/4/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan penyerahan AYDA oleh kreditur atau lembaga keuangan kepada pembeli agunan merupakan penyerahan barang kena pajak yang dikenai PPN. Saat terutangnya PPN adalah ketika pembayaran diterima oleh lembaga keuangan.

“Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Dwi mengatakan subjek pajak pemungut adalah kreditur atau lembaga keuangan. Adapun objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan. Jumlah PPN dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan.

Lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Sementara itu, pembeli agunan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dwi mengatakan PMK 41/2023 merupakan ketentuan teknis dari Pasal 10 PP 44/2022. Pokok pengaturan dalam PMK 41/2023 di antaranya terkait dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta pengkreditan pajak masukannya.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dwi mengatakan ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2023. Simak pula ‘PMK 41/2023 Terbit! Pembelian Agunan Kini Kena PPN sebesar 1,1 Persen’ dan ‘PPN atas Penyerahan Agunan Diatur Lebih Lanjut di PMK, Ini Tujuannya’.

Selain mengenai terbitnya PMK 41/2023, ada pula bahasan terkait dengan pembaruan daftar yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan DJP pada 2023. Selain itu, ada juga ulasan tentang penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan dalam melakukan pemungutan PPN, lembaga keuangan dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dokumen tertentu yang dimaksud harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, DPP, dan PPN yang dipungut. Simak ‘Ambil Alih Agunan dari Debitur Tak Perlu Bikin Faktur Pajak’. (DDTCNews)

Yurisdiksi yang Bertukar Informasi Keuangan secara Otomatis dengan Indonesia

Melalui Pengumuman No. PENG-2/PJ/2023, DJP menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEOI) pada tahun ini.

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018…, dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi … sebagaimana terlampir,” bunyi pengumuman yang ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 17 April 2023 tersebut.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Pengumuman mengenai daftar yurisdiksi itu juga dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.

Jika dibandingkan dengan daftar dalam PENG-1/PJ/2022, terjadi pengurangan jumlah yurisdiksi partisipan dari sebelumnya 113 yurisdiksi menjadi 110 yurisdiksi. Pengurangan juga terjadi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan, yakni dari 95 yurisdiksi menjadi 81 yurisdiksi. (DDTCNews)

Tidak Ada Batas Waktu Penerbitan SP2DK oleh Kepala KPP

DJP menyatakan tidak ada batas waktu tertentu mengenai penerbitan SP2DK. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan selama dalam rangka pengawasan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan P2DK dengan penerbitan SP2DK.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

“Dan memang tidak disebutkan batas waktu tertentu mengenai penerbitan SP2DK oleh kepala KPP. Untuk hal ini disebutkan pada surat edaran yang diterbitkan pada tahun 2022 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak,” tulis Kring Pajak di Twitter. (DDTCNews)

Penyelenggara e-Commerce Lokal

DJP memberikan penjelasan terkait dengan belum adanya penyelenggara e-commerce lokal yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP saat ini masih berdiskusi dengan para pelaku usaha guna memastikan implementasi dari kebijakan pemungutan pajak atas transaksi di e-commerce dapat berjalan dengan baik.

"Jadi secara konten dan konteks, cara, dan pertanggungjawaban itu terus kami diskusikan dengan para pelaku platform-platform di Indonesia," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Pajak Penghasilan Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan pajak penghasilan dari karyawan pada kuartal I/2023 tumbuh tinggi. Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari-Maret 2023 tercatat senilai Rp49,92 triliun. Jumlah tersebut berkontribusi sekitar 11,5% terhadap total penerimaan pajak sekaligus mencatatkan pertumbuhan 21,6% secara tahunan.

“Pajak dari karyawan, penerimaan gaji karyawan dan para pekerja ini kalau kita lihat pertumbuhannya 21,6% pada Januari-Maret 2023. Tahun lalu, tumbuhnya 18,8%. Berarti ini lebih baik dari tahun lalu. Lebih tinggi dan levelnya tinggi growth-nya itu di atas 20%,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 tersebut menunjukkan adanya sinyal positif dari sisi kegiatan ekonomi. Menurutnya, ketika kegiatan ekonomi tumbuh, banyak tenaga kerja yang mulai direkrut. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak