JERMAN

PPN E-Commerce Diusulkan Ditunda Setahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 17:20 WIB
PPN E-Commerce Diusulkan Ditunda Setahun

Ilustrasi. (Foto: idcloudhost.com)

BERLIN, DDTCNews—Jerman disebut menginginkan adanya penundaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi e-commerce atau setidaknya hingga 12 bulan dari target pemberlakuan pada Januari 2021.

Hal itu diungkapkan sumber yang dikutip oleh Jean Comte dari Tax Notes International. Menurut sumber itu, permintaan yang berisikan permintaan penundaan pungutan PPN di e-commerce sudah disampaikan kepada Komisi Uni Eropa.

“Bulan ini, Komisi Uni Eropa menunda penerapan regulasi terkait dengan alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19. Keputusan itu meningkatkan harapan Jerman agar keputusan serupa berlaku untuk pajak e-commerce ,” kata sumber Comte itu, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pungutan PPN atas transaksi e-commerce di negara Uni Eropa sudah diputuskan Desember 2017 lalu. Kebijakan itu dirancang untuk mendukung perusahaan rintisan untuk melakukan penjualan pada pasar tunggal Uni Eropa.

Kebijakan PPN transaksi online berlaku untuk penyedia layanan dagang elektronik yang beroperasi di Uni Eropa. Dengan instrumen fiskal itu, setiap pelapak mendapat perlakuan pajak yang setara di seluruh negara anggota Uni Eropa.

“Setiap negara perlu memastikan perusahaan di wilayahnya terdaftar dalam administrasi pajak dan patuh karena ini membutuhkan penyesuaian yang besar dalam setiap sistem administrasi pajak,” ungkap sumber Comte di Komisi Uni Eropa.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Permintaan penundaan dari Jerman, lanjut sumber itu, memerlukan proposal hukum formal yang diajukan kepada Komisi Uni Eropa. Pasalnya, jika negara anggota terlambat untuk mengimplementasi terancam mendapatkan sanksi.

Meski begitu, sebagian besar negara tampaknya masih berkomitmen untuk menerapkan pungutan PPN atas transaksi e-commerce , meski tengah menghadapi tantangan dari pandemi virus Corona saat ini.

“Sebagian besar negara anggota mengonfirmasi kesiapan mereka dengan batas waktu resmi Januari 2021, dan komisi siap membantu memperbarui sistem IT mereka,” tutur sumber dilansir dari Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2020 | 01:00 WIB

Gimana khabarnya proses pembuatan ketentuan pemajakn E-Commerce di Indonesia... serba salah klo gak segera dilakukan ..lalu penerimaan Negara dari man ya? krn kecenderungan pasar OL lagi sexy-sexy nya.. tambah terus.. disisi lain perlu peningkatan pelayan publik yg dibiayai sebagian besar oleh penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?